Gagal Buktikan Janji, Produk Pakaian Dalam Ditarik

Ilustrasi bra atau pakaian dalam
Sumber :
  • iStock

VIVAlife - Beberapa waktu lalu, sebuah produsen kecantikan dengan bangga merilis koleksi bra, pakaian dalam, dan legging, yang diinfus dengan kafein. Produk-produk ini diklaim mampu membantu menurunkan berat badan pemakainya, namun belakangan produk ini ditarik dari pasaran.

Dikutip dari Reuters, perusahaan-perusahaan yang menjual produk tersebut telah setuju untuk mengembalikan uang pelanggan yang telah membeli, dan bersedia menarik iklan mereka. Hal tersebut diungkapkan regulator Amerika Serikat.

Federal Trade Commission (FTC) mengatakan, perusahaan tersebut dituduh membuat iklan berisi kebohongan dan mengklaim produk baju dalam yang telah diinfus kafein, mampu menurunkan berat badan dan mengurangi selulit di tubuh mereka.

"Jika ada yang mengatakan Anda dapat menurunkan berat badan dengan cara demikian, itu tidak benar. Hal terbaik yang dapat Anda lakukan adalah melakukan diet dan olahraga," ujar Jessica Rich, Direktur dari Biro Perlindungan Konsumen FTC.

Kasus perusahaan pakaian dalam yang berbasis di Oregon ini terjadi, karena mereka menjual pakaian yang terbuat dari bahan bermerek Lytess, yang telah diinfus kafein yang diklaim perusahaan mampu membantu memecah lemak dalam tubuh saat dipakai.

Reaksi Zeda Salim Disebut Gantikan Irish Bella Usai Jenguk Ammar Zoni di Penjara

"Hasil penurunan berat badan akan terlihat dalam waktu kurang satu bulan," begitu kalimat tertera dalam iklannya.

Sedangkan perusahaan pakaian dalam lainnya yang berbasis di New Jersey juga mengiklankan produk pakaian dalam yang memiliki mikrokapsul berisi kafein, vitamin E, dan bahan-bahan kimia lain, yang dikatakan mampu membantu menurunkan berat badan. Di sebuah iklan, perusahaan itu menyebut produk mereka sebagai "iPant revolusioner, shapewear terbaru yang berfungsi mengurangi selulit" terang FTC.

FTC juga mengatakan bahwa dalam dua kasus ini, perusahaan-perusahaan tadi tidak dapat memberi bukti-bukti yang dapat mendukung klaim mereka, akan fungsi produk pakaian dalam yang dikatakan mampu menurunkan berat badan seseorang.

Hingga saat ini kedua perusahaan itu masih menolak untuk angkat bicara terkait kasus tersebut. Menurut FTC, uang refund yang akan dikembalikan ke para pelanggan yang telah membeli produk mereka berjumlah hingga US$1,5 juta atau Rp18 miliar.

Tren Positif, PSMS Medan Siap Taklukkan Persikota Tangerang Kembali
Mendes PDT RI, Yandri Susanto

Yandri Susanto Dorong Desa di Serang Wujudkan Swasembada Pangan

Mendes Yandri Susanto meminta desa se-Kabupaten Serang memetakan dan menginventarisasi potensi dalam penyediaan bahan pangan.

img_title
VIVA.co.id
15 November 2024