Menkeu: Masa Transisi Redenominasi Bisa 10 Tahun
Selasa, 19 Agustus 2014 - 18:55 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
- Pemerintah akan menyederhanakan penyebutan nilai mata uang rupiah. Dalam program redenominasi itu, pemerintah nantinya akan menghapus tiga angka nol terakhir pada uang rupiah.
Namun, redenominasi itu tidak berakibat pada pengurangan nilai suatu mata uang. Tidak seperti
sanering
yang memotong nilai mata uang.
Di kantornya, Kementerian Keuangan, Selasa 19 Agustus 2014, Menteri Keuangan, M. Chatib Basri, mengungkapkan, pemerintah bersama otoritas terkait seperti Bank Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat akan sangat berhati-hati dalam merumuskan undang-undang yang akan menjadi dasar hukum penerapan redenominasi di masa depan.
Menurut Chatib, gejolak ekonomi global saat ini berisiko timbulnya persepsi yang berbeda di pasar keuangan menanggapi perubahan tersebut. Kekhawatiran lainnya adalah faktor psikologis masyarakat Indonesia saat ini dari sisi ekonomi, yang cenderung membutuhkan waktu lama untuk menerima perubahan.
"Kami khawatir karena
market
-nya tidak pasti. Di masyarakat, kalau informasinya tidak kuat, di tengah fluktuasi nilai tukar seperti ini, jadinya nanti dikira ada
sanering
," tambahnya.
Karena itu, dalam kajian yang dibuat pemerintah dan Bank Indonesia, masa transisi kebijakan ini disepakati minimal 6 tahun. Upaya itu guna memastikan seluruh pihak dapat menyesuaikan diri dan pada akhirnya tidak timbul ketidakpastian di masyarakat.
Baca Juga :
Cerita Gisella Ikut Borobudur Marathon 2024
Indonesia Punya Jurus Jitu Lawan Pemanasan Global
Salah satu cara menjaga kenaikan suhu Bumi dengan menekan produksi emisi gas rumah kaca (GRK) melalui upaya dekarbonisasi.
VIVA.co.id
1 Desember 2024
Baca Juga :