Ini Tahap Perhitungan Suara Pemilihan Presiden
Rabu, 9 Juli 2014 - 21:21 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Komisi Pemilihan Umum telah menggelar pemungutan suara pemilihan presiden 2014, Rabu 9 Juli 2014. Setelah kegiatan penghitungan suara di TPS tuntas, maka Kelompok Panitia Pemungutan Suara membagikan sertifikat atau formulir penghitungan suara kepada masing-masing saksi, pasangan calon dan pengawas.
"Satu rangkap ke PPS, satu rangkap dikirim ke KPU kabupaten/kota, satu rangkap merupakan formulir yang diberi hologram," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam konferensi pers di kantornya, Rabu 9 Juli 2014.
Baca Juga :
Rossana Kluivert, Istri Patrick Kluivert Tutup Kolom Komentar Instagram usai Dihujat Netizen Indonesia
Husni melanjutkan, KPU menjadwalkan penetapan dan pengumuman hasil penghitungan suara secara nasional pada 21 hingga 22 Juli 2014. Oleh karena itu, jika pada 20 Juli semua proses rekapitulasi sudah selesai di 33 provinsi ditambah PPLN, maka akan segera diumumkan hasilnya.
"Kalau masih butuh waktu rekap sampai 21 atau 22 Juli, maka batas akhir penetapan dan pengumuman hasil secara nasional akan dilakukan 22 Juli 2014," jelasnya. (adi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Husni melanjutkan, KPU menjadwalkan penetapan dan pengumuman hasil penghitungan suara secara nasional pada 21 hingga 22 Juli 2014. Oleh karena itu, jika pada 20 Juli semua proses rekapitulasi sudah selesai di 33 provinsi ditambah PPLN, maka akan segera diumumkan hasilnya.