Gelar Kampanye di Monas, Jokowi Langgar Aturan?
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Calon presiden nomor urut 2, Joko Widodo, menggelar kampanye terbuka di lapangan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, kemarin, Minggu, 23 Juni 2014. Padahal Monas sendiri merupakan salah satu tempat yang tidak boleh digunakan untuk kampanye politik.
Aturan itu, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 1389/07.17 tertanggal 18 Juli 2008 tentang Lokasi-lokasi Larangan Pemasangan Alat Peraga Kampanye.
Kemudian aturan itu diperkuat dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Nomor 39 Tahun 2013 Tentang Ketentuan Lokasi Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye di DKI Jakarta pada Pemilu 2014.
Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta, Sumarno menyebutkan bahwa dalam aturan di atas dijelaskan bahwa kawasan Monas, Medan Merdeka Selatan, dan protokol dilarang keras digunakan sebagai area kampanye.
"Area tersebut tidak bisa digunakan sebagai tempat kampanye karena termasuk dalam White Area. Sangat dilarang keras," ujar kata Sumarno, saat dihubungi VIVAnews, Senin, 23 Juni 2014.
Sumarno mengimbau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegur dan memberikan sanksi tegas bagi capres dan cawapres manapun yang melanggar aturan itu.
"Bawaslu harus turun tangan. Harus ada sanksi," tutur dia.
Bawaslu Akan Koordinasi
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daniel Zuchron, menyebutkan, terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh pasangan Joko Widodo - Jusuf Kalla tersebut. Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan tim sukses dari Joko Widodo - Jusuf Kalla.
Karena menurutnya, semua kegiatan kampanye yang dilakukan harus dilaporkan terlebih dahulu kepada KPU supaya dipersiapkan untuk masalah pengamanan dan berbagai hal yang menyangkut dengan penggunaan fasilitas umum untuk kampanye.
"Harusnya itu kan ada koordinasi dahulu dengan KPU. Kampanye di mana pun harus ada izinnya. Apalagi di tempat-tempat tertentu," kata Daniel.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhamad Akbar, selaku salah pejabat yang memberikan izin penyelenggaraan kampanye di Jakarta, mengaku tidak tahu ada aturan yang melarang kawasan protokol terlarang digunakan untuk kampanye. Sehingga, pihaknya memperbolehkan Gubernur DKI non aktif itu berkampanye di Monas dan Bundaran HI.
"Memangnya ada di aturan dalam bentuk Perda atau Pergub? Nanti saya cek dulu. Saya tidak tahu aturannya. Saya pelajari dahulu. Tapi kan selama ini saya amati acara CFD nggak bisa dihindari itu. Selalu melintas kelompok dan peserta kampanye," ujar Akbar.
Seperti diketahui, pada kampanye hari Minggu, 22 Juni 2014, tim sukses Jokowi memasang panggung besar dengan foto Jokowi-JK bertuliskan 'Gerak Jalan Revolusi Mental Bersama Joko Widodo'.
Tak hanya itu, Jokowi juga memanfaatkan momen Car Free Day (CFD) dengan acara 'Gerak Jalan Revolusi Mental' dari Monas menuju Bundaran Hotel Indonesia dan kembali ke Monas.
Tim sukses Joko Widodo - Jusuf Kalla juga memasang panggung di tengah Monas dan di tengah Bundaran HI. Bertepatan dengan acara HUT kota Jakarta, Jokowi berorasi di hadapan massa pendukung untuk memilihnya saat Pilpres 9 Juli nanti.