Bawaslu Laporkan KPU ke Polisi

Penolakan Laporan Bawaslu Bisa Digugat

VIVAnews - Direktur Bantuan Hukum Nasional Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Mahendradatta mengatakan akan mengajukan praperadilan jika polisi atau aparat penegak hukum lainnya, menolak laporan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Seperti diberitakan sebelumnya, Bawaslu melaporkan Komisi Pemilihan Umum terkait surat edaran soal surat suara yang tertukar daerah pemilihan. Bawaslu melaporkan KPU ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu di Markas Besar Kepolisian RI. Namun, Kepala Badan Reserse Kriminal, Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji menilai laporan Bawaslu itu tidak masuk dalam kategori pelanggaran pidana pemilu.

"Masih ada celah hukum untuk laporan Bawaslu itu," kata Mahendradatta kepada wartawan, kemarin. Menurutnya, masalah dalam Pemilihan Umum Legislatif, termasuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), telah membuat Komisi Pemilihan Umum terpojok. "Ini adalah pelanggaran dan tidak ada dasarnya polisi menolak laporan," kata dia.

Menurut Mahendradatta, KPU tidak bisa sekadar meminta maaf untuk semua kesalahan mulai dari pemutakhiran data Daftar Pemilih Tetap sampai surat suara tertukar.  KPU, kata dia, harus mempertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum. "Kita kan negara hukum."

Benang Jarum Tampilkan Koleksi “Forest Toile” di Dubai Fashion Week Spring/Summer 2025

Ia pun khawatir persoalan akan terulang di Pemilihan Presiden 2009. "Semoga ini tidak terulang lagi," kata dia.

Badan Pengawas Pemilu melaporkan seluruh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke markas besar kepolisian, Jumat 17 April 2009. Badan pengawas menilai tindakan komisi yang mengeluarkan surat edaran mengenai surat suara tertukar melanggar Pasal 288 UU Pemilu yang mengatur tentang perbuatan yang menyebabkan suara pemilu tidak bernilai.