KPU Tak Punya Solusi untuk Daftar Pemilih Khusus

KPU Gelar Sosialisasi Peraturan Pemungutan Suara
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
– Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menemukan solusi konkrit untuk mengatasi pemilih yang akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Meskipun memiliki surat suara cadangan sebesar 2 persen, KPU terkendala pada kemungkinan terkonsentrasinya sejumlah pemilih di suatu tempat tertentu.


“Kami sudah terima laporan, DPK ditentukan Provinsi. Angkanya kalau tersebar merata tidak ada problem karena terakhir sekitar 600 ribuan,” kata anggota KPU, Arief Budiman, di kantor KPU, Jakarta, Kamis 3 April 2014.


Arief mengatakan pihaknya mempunyai 545 ribu TPS. Dia menghitung, seandainya angka 600-an tersebut tersebar merata sesungguhnya di setiap TPS hanya ada 2 orang. “Dan itu bisa diatasi,” ujarnya.


Arief mengakui problem yang dihadapi saat ini adalah ketika di beberapa tempat mereka terkumpul di satu tempat. Misalnya, satu TPS ada 300 sampai 500 pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, tiba-tiba secara sekaligus datang untuk mencoblos.


“Dia pasti tidak bisa terfasilitasi surat suaranya. Karena berdasarkan Undang-undang surat suara di produksi berdasarkan DPT, bukan berdasarkan DPK,” imbuhnya.

KSAL Muhammad Ali Dapat Penghargaan Pingat Jasa Gemilang dari Pemerintah Singapura

Lantas bagaimana KPU menghadapi masalah ini? “Kami sudah mempersiapkan kalau sudah kami putuskan akan kami umumkan. Kami punya beberapa alternatif tapi akan diumumkan setelah diputuskan,” lanjut Arief. (ren)
Ustaz Hanan Attaki Ungkap Cara Pengelolaan Tambang dengan Prinsip Keberlanjutan Sesuai Al-Quran

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni

Menhut Raja Antoni Tegaskan Pemerintah Serius Tangani Karhutla

Raja Juli Antoni mengajak masyarakat untuk turut mengambil peran mengatasi karhutla.

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2025