Akil Sangkal Atur Panel Hakim Perkara Gunung Mas

Akil Mochtar Menjadi Saksi Chairun Nisa di Tipikor
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews -
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar menyangkal, sejak awal dia yang menentukan penanganan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas di MK. Ia mengaku, penanganan perkara tersebut hanya kebetulan jatuh ke panel satu yang dipimpinnya saat menjabat sebagai hakim konstitusi.


"Yang menentukan perkara MK, untuk memilih panelnya itu siapa?" tanya Anggota Majelis Hakim Matius Samiadji dalam sidang lanjutan terdakwa Chairun Nisa, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 30 Januari 2014.


"Ketua Pak, dengan ketentuan," jawab Akil. Kala itu, ketua MK dijabat oleh Akil.
Terpopuler: Anjasmara Selingkuh dan Sempat Nikahi Wanita Lain, Kartika Putri Gak Mau Tampil Depan Publik


Kesehatan Menurun, Vidi Aldiano Kini Jalani Pemeriksaan Intensif di Malaysia
"Kalau seperti itu berarti ketua dapat memilih perkara yang ingin ditanganinya, sesuai pesanan seperti Pemilukada Gunung Mas ini?" tanya hakim lagi.

Sosok Ivan Sugianto yang Paksa Siswa Sujud-Menggonggong, Punya Bekingan TNI?

"Tidak bisa Pak, karena kan berurutan. Panel satu perkara ke saya, panel kedua perkara selanjutnya, dan seterusnya. Hingga ke panel saya lagi. Dan Gunung Mas kebetulan jatuh di panel saya," ujarnya.


Akil berkilah, jika penanganan perkara sengaja dipilihnya, tentu dia akan diprotes oleh panel hakim konstitusi lainnya.


"Karena kalau jatuh ke panel saya terus nanti panel dua, tiga dan empat, diprotes saya di rapat pimpinan hakim nanti," tuturnya.


Diberitakan sebelumnya, Akil menjadi panel perkara sengketa pilkada Gunung Mas ini bersama dua hakim konstitusi lainnya. Mereka adalah Anwar Usman dan Maria Farida. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya