PDIP Tolak Dana Saksi Pemilu dari Negara
Rabu, 29 Januari 2014 - 17:32 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menolak dana pengalokasian saksi untuk partai yang dikeluarkan dari Anggaran Belanja Pendapatan Negara. PDIP sangat mempertimbangkan berbagai masalah yang potensi timbul dari kebijakan ini.
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo Rabu, 29 Mei 2014, mengatakan jika itu terjadi akan berpotensi menjadi jebakan partai politik.
Akal-akalan Parpol
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo Rabu, 29 Mei 2014, mengatakan jika itu terjadi akan berpotensi menjadi jebakan partai politik.
"KPU akan lepas tangan karena mereka tahu dana itu akan bermasalah dalam penyaluran sampai ke TPS," kata dia di DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Dia mengatakan, potensi tidak sampainya dana ke TPS itu yang nantinya bisa dipakai pihak tertentu untuk memperkarakan di pengadilan.
Sebagaimana hasil rapat DPP, Tjahjo melanjutkan, PDI Perjuangan dengan tegas menolak dana saksi ini.
Negara rencananya akan menyiapkan pengalokasian saksi Pemilu sebesar Rp700 miliar. Namun PDI Perjuangan menolaknya, dengan salah satu alasan pembiayaan saksi Pemilu jelas merupakan ranah internal partai.
"Negara tidak boleh melakukan intervensi terhadap rumah tangga partai yang dijamin UU Parpol," katanya.
Presiden berencana akan menerbitkan Peraturan Presiden terkait pembiayaan saksi oleh negara. Secara ketatanegaraan, Perpres hanya diterbitkan dalam keadaan darurat. "Jika Presiden menerbitkan Perpres dana saksi Pemilu, maka jelas pemerintah telah melakukan intervensi secara terang-terangan kepada parpol," kata Tjahjo.
Akal-akalan Parpol
Pakar Hukum dan Tata Negara Universitas Atmajaya B Hestu Cipto Handoyo mengatakan, anggaran dana saksi merupakan akal-akalan bagi parpol untuk mengeruk uang negara yang seharusnya bisa digunakan untuk mensejahterakan rakyat.
"Kebijakan itu sebagai celah bagi parpol untuk mengeruk duit negara," kata Hestu di Yogyakarta.
Melihat kepentingan ini, dia mengatakan, pemberian uang kepada saksi parpol di TPS bukan kepentingan KPU atau Panwas sebagai pihak penyelenggara Pemilu, namun kepentingan parpol semata.
"Yang mencari saksi di TPS kan parpol yang bersangkutan, bukan KPU atau Panwaslu," katanya.
KPU sebagai penyelenggara Pemilu harusnya bertanggungjawab menyediakan "ubo rampe" termasuk pembayaran saksi di Tempat Pemungutan Suara. Meski demikian harusnya saksi TPS tidak diambil dari orang parpol. (umi)
Halaman Selanjutnya
"KPU akan lepas tangan karena mereka tahu dana itu akan bermasalah dalam penyaluran sampai ke TPS," kata dia di DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan.