Hakim Konstitusi Ini Tolak Pemilu Serentak

Hakim Konstitusi Farida hari ini diperiksa KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/RENO ESNIR

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi memutuskan Pemilu serentak mulai berlaku mulai tahun 2019. Mahkamah berpendapat memang diperlukan waktu untuk menyiapkan budaya hukum dan kesadaran politik yang baik bagi warga masyarakat, maupun bagi partai politik untuk mempersiapkan diri dan melaksanakan agenda penting ketatanegaraan.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan penangguhan pelaksanaan putusan MK hanya dilakukan sampai telah terlaksananya Pilpres dan Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan tahun 2014.
 
"Selanjutnya, penyelenggaraan Pilpres dan Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan harus mendasarkan pada putusan Mahkamah a quo dan tidak dapat lagi diselenggarakan Pilpres dan Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan secara terpisah," ujar Hakim Konstitusi, Ahmad Fadlil Sumadi di gedung MK, Jakarta, Kamis, 23 Januari 2014.

Fadlil mencontohkan, dalam Putusan Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 bertanggal 19 Desember 2006, MK memerintahkan agar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) harus dibentuk dengan undang-undang tersendiri, paling lambat tiga tahun sejak dikeluarkannya putusan MK tersebut.

"Namun menurut Mahkamah penyelenggaraan Pilpres dan Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan tahun 2009 dan 2014 yang diselenggarakan secara tidak serentak dengan segala akibat hukumnya harus tetap dinyatakan sah dan konstitusional," ujar dia.

Dissenting Opinion

Calon Pendatang Baru, Ini Modal Denza Bermain di Segmen Mobil Premium RI

Namun, hakim tidak aklamasi dalam memutuskan perkara ini. Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Menurutnya, Mahkamah sudah pernah memutus uji materi Pasal 3 ayat (5) UU 42/2008 dalam Putusan Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008, bertanggal 18 Februari 2009. Saat itu, Mahkamah telah menyatakan kedudukan Pasal 3 ayat (5) UU 42/2008 adalah konstitusional.

Ia menjelaskan, pengalaman yang telah berjalan adalah Pilpres dilaksanakan setelah Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan karena Presiden dan/atau Wakil Presiden dilantik oleh MPR.

"Sehingga Pemilu DPR dan DPD didahulukan untuk dapat dibentuk MPR. Lembaga inilah yang kemudian melantik presiden dan wakil presiden. Oleh karenanya harus dibentuk lebih dahulu," ungkap dia.

Selain itu, Farida menilai kemungkinan timbulnya berbagai kesulitan yang akan dihadapi dalam penyelenggaraan Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan dan Pilpres secara terpisah, atau yang dilaksanakan secara serentak, hal itu bukanlah masalah konstitusionalitas norma, tetapi merupakan pilihan kebijakan hukum pembentuk undang-undang.

"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, saya berpendapat, permohonan Pemohon haruslah ditolak untuk seluruhnya," tegasnya. (adi)