Tersangka Kasus BSM Bogor Terancam Pasal Penipuan
Jumat, 25 Oktober 2013 - 00:06 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Erick Tanjung
VIVAnews
- Tiga petinggi Bank Syariah Mandiri dan seorang debitur dalam kredit fiktif senilai Rp102 miliar diancam dengan Undang-Undang Perbankan Syariah dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pasal penipuan.
"Para tersangka bisa dikenakan Pasal pemalsuan dari KUHP. Jadi bisa diterapkan dijerat berlapis," kata Kepala Divisi Humas Polri Irspektur Jenderal Polisi Ronny Franky Sompie, Kamis, 24 Oktober 2013.
Menurut Ronny, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Bareskrim Polri yang menangani kasus ini masih melakukan pemeriksaan dan analisa mendalam terhadap para tersangka. Apakah nantinya pasal pemalsuan itu bisa memperkuat ataukah sudah masuk di pasal perbankan. "Itu nanti penyidik yang akan menganalisisnya lebih tajam," jelasnya.
Lagi, Polisi Sita Tanah dan Properti
Baca Juga :
Momen Manis Ketika Andhika Pratama Dapat Ucapan Ulang Tahun dari Anak-anaknya, Elea Jadi Sorotan
"Iya, sekarang masih dalam proses penyitaan (tanah dan villa)," kata Kombes Agung Setya, Kasubdit Money Loundry Ekonomi Khusus Bareskrim Polri kepada VIVAnews.
Namun Agung tak mau menjelaskan lebih detail lokasi serta berapa jumlah tanah dan properti yang disita dalam kasus ini. Dari informasi yang dihimpun, properti yang disita adalah bangunan villa.
"Kami belum serah terima penyitaan, ini masih proses. Nanti kalau sudah selesai saya sampaikan," katanya.
Dalam kasus ini, penyidik telah menahan keempat tersangka. Tiga diantaranya bos BSM yaitu M Agustinus Masrie (MA) selaku Kepala Cabang Utama BSM Bogor, Haerulli Hermawan (HH) sebagai Kepala Cabang Pembantu BSM Bogor dan John Lopulisa (JL), Accounting Officer BSM Bogor. Serta seorang developer bernama Iyan Permana (IP). Belakangan diketahui, Iyan Permana ini adalah seorang pengusaha yang bisnisnya bergerak di bidang properti.
Sebelumnya diberitakan, dalam kasus penyaluran kredit fiktif sebesar Rp102 miliar yang disalurkan BSM cabang Bogor kepada 197 nasabah yang mana 113 diantaranya fiktif itu telah ditetapkan empat orang sebagai tersangka. Akibat penyaluran kredit fiktif itu potensi kerugian sebesar Rp59 miliar. Dalam kasus bank BUMN ini dirugikan hingga Rp102 miliar. (umi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Namun Agung tak mau menjelaskan lebih detail lokasi serta berapa jumlah tanah dan properti yang disita dalam kasus ini. Dari informasi yang dihimpun, properti yang disita adalah bangunan villa.