Sengketa Pilkada Makassar, MK Tolak Gugatan 3 Pasangan
Selasa, 22 Oktober 2013 - 19:45 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan tiga pasangan calon walikota dan wakil walikota Kota Makassar terkait hasil Pemilukada tahun 2013.
Tiga pasangan itu antara lain pasangan nomer urut 2 Supomo Guntur - A. Kadir Halid, pasangan nomer urut 7 ST. Muhyina Muin - Muhammad Syaiful Saleh dan pasangan nomer urut 9 Irman Yasin Limpo - Busrah Abdullah A. Ketiganya menggugat pasangan nomer urut 8, Mohammmad Ramdhan Pomanto - Syamsu Rizal.
Dengan ditolaknya seluruh gugatan, maka Pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto - Syamsu Rizal tetap menjadi pemenang Pemilukada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar. (eh)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Dengan ditolaknya seluruh gugatan, maka Pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto - Syamsu Rizal tetap menjadi pemenang Pemilukada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar. (eh)