Sengketa Pilkada Makassar, MK Tolak Gugatan 3 Pasangan

Sidang di Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
Terpopuler: Ria Ricis Beri Uang dan Borong Dagangan Pak Tarno, hingga Aurel Hermansyah Diduga Ditipu Fico Fachriza
- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan tiga pasangan calon walikota dan wakil walikota Kota Makassar terkait hasil Pemilukada tahun 2013.

Bocoran Gaji Pembalap F1, Max Verstappen Paling Tinggi Mengalahkan Lewis Hamilton

Tiga pasangan itu antara lain pasangan nomer urut 2 Supomo Guntur - A. Kadir Halid, pasangan nomer urut 7 ST. Muhyina Muin - Muhammad Syaiful Saleh dan pasangan nomer urut 9 Irman Yasin Limpo - Busrah Abdullah A. Ketiganya menggugat pasangan nomer urut 8, Mohammmad Ramdhan Pomanto - Syamsu Rizal.
Pakistan Akui Kirim Serangan Udara di Afghanistan Hingga Menewaskan Teroris


"Menyatakan, dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Sidang, Hamdan Zoelva, Selasa 22 Oktober 2013.


Sebelumnya, para termohon menuding telah terjadi pelanggaran sistematis, terstruktur dan masif selama pelaksanaan Pemilukada Kota Makassar.


Para pemohon kemudian mengajukan permohonan gugatan dan meminta MK membatalkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilukada Kota Makassar. Mereka juga meminta mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 8 Mohammmad Ramdhan Pomanto - Syamsu Rizal dan memerintahkan KPU Kota Makassar melakukan pemungutan suara ulang.


Dengan ditolaknya seluruh gugatan, maka Pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto - Syamsu Rizal tetap menjadi pemenang Pemilukada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya