Rumah Wakaf Disita, Yusuf Supendi Protes KPK

Deklarator PKS Yusuf Supendi
Sumber :
  • Antara

VIVAnews – Pendiri Partai Keadilan yang kini menjadi politisi Hanura, Yusuf Supendi, mendatangi gedung KPK, Kamis 4 Juli 2013. Yusuf keberatan karena KPK menyita rumah wakaf di Cianjur, Jawa Barat, terkait kasus tindak pidana pencucian uang suap pengurusan kuota daging sapi impor yang menjadikan Luthfi Hasan sebagai tersangka.

DPR Telah Pilih Lima Dewas KPK Periode 2024-2029, Tumpak Hatorangan: Mudah-mudahan Lebih Baik

Rumah di Cianjur itu dijual Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin kepada mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. Berdasarkan Pasal 40 Undang-Undang No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, kata Yusuf, harta benda yang sudah diwakafkan dilarang untuk disita.

“Kami akan memberikan surat keberatan kepada KPK. Rumah induk itu adalah rumah wakaf sehingga tidak boleh disita dan dijual,” kata Yusuf.

Industri Plastik dan Karet Indonesia Didorong Akselerasi Penerapan Ekonomi Hijau

Menurutnya, langkah Hilmi yang menjual tanah wakaf itu kepada Luthfi telah melanggar Undang-Undang. “Siapa saja yang menjual tanah wakaf bisa dipidana paling lama 5 tahun atau denda Rp500 juta,” kata Yusuf.

Untuk itu dia meminta KPK mempertimbangkan ulang penyitaan rumah wakaf tersebut.

Saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, 24 Juni 2013, Jaksa Penuntut Umum menyebutkan pada 29 Maret 2007-28 Desember 2008, Luthfi dengan sengaja membelanjakan uang Rp1,5 miliar kepada Hilmi Aminuddin atas pembelian bangunan rumah seluas 250 meter persegi di atas tanah 700 meter persegi di Cianjur, Jawa Barat. Tanah itulah yang disebut Yusuf sebagai tanah wakaf.

Hadiri Acara Wibu di Jakut, Pramono: Ini Potensi Pariwisata di Jakarta
kil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto saat memberikan keterangan kepada awak media usai acara Internalisasi BerAKHLAK bertema “Menuju Kemendagri Ber-AKHLAK untuk Indonesia Emas 2045” di Jakarta, Kamis, 21 November 2024.

Wakil Mendagri Sebut AI Dahsyat tapi Harus Bijaksana untuk Menggunakannya

Wakil Menteri Dalam Negeri mengatakan penggunaan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) memerlukan sikap bijaksana untuk kepentingan bersama.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024