Rumah Wakaf Disita, Yusuf Supendi Protes KPK
- Antara
VIVAnews – Pendiri Partai Keadilan yang kini menjadi politisi Hanura, Yusuf Supendi, mendatangi gedung KPK, Kamis 4 Juli 2013. Yusuf keberatan karena KPK menyita rumah wakaf di Cianjur, Jawa Barat, terkait kasus tindak pidana pencucian uang suap pengurusan kuota daging sapi impor yang menjadikan Luthfi Hasan sebagai tersangka.
Rumah di Cianjur itu dijual Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin kepada mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. Berdasarkan Pasal 40 Undang-Undang No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, kata Yusuf, harta benda yang sudah diwakafkan dilarang untuk disita.
“Kami akan memberikan surat keberatan kepada KPK. Rumah induk itu adalah rumah wakaf sehingga tidak boleh disita dan dijual,” kata Yusuf.
Menurutnya, langkah Hilmi yang menjual tanah wakaf itu kepada Luthfi telah melanggar Undang-Undang. “Siapa saja yang menjual tanah wakaf bisa dipidana paling lama 5 tahun atau denda Rp500 juta,” kata Yusuf.
Untuk itu dia meminta KPK mempertimbangkan ulang penyitaan rumah wakaf tersebut.
Saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, 24 Juni 2013, Jaksa Penuntut Umum menyebutkan pada 29 Maret 2007-28 Desember 2008, Luthfi dengan sengaja membelanjakan uang Rp1,5 miliar kepada Hilmi Aminuddin atas pembelian bangunan rumah seluas 250 meter persegi di atas tanah 700 meter persegi di Cianjur, Jawa Barat. Tanah itulah yang disebut Yusuf sebagai tanah wakaf.