Ini Dia Alasan KCI Merapat ke Organisasi Hak Cipta Dunia

KCI dan Cisac
Sumber :
  • Dokumentasi Pribadi
VIVAlife
- Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI) bersiap kembali bergabung dengan Organisasi Hak Cipta Dunia, Cisac setelah sempat keluar dari organiasi dunia tersebut pada pertengahan 2012 lalu.


Keputusan kembali kepada Cisac itu dirasa perlu oleh Ketua Umum KCI Dharma Oratmangun setelah industri musik di Tanah Air belakangan ini berkembang cukup baik. Semua dilakukan semata-mata melindungi hak cipta para insan musik.


"Forum ini memberikan dampak yang luas terhadap proteksi karya cipta khususnya dibidang lagu atau musik. Menyikapi perkembangan industri musik dan orientasi industri yang kini berbasis teknologi informasi dan sangat pesat laju pertumbuhannya disemua sektor," kata Dharma kepada
VIVAlife
, Kamis 7 Juni 2013.


Keseriusan KCI bergabung dengan Cisac akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Hal itu ditunjukkan dengan kehadiran KCI di acara World Creators Summit di Washington DC, Amerika Serikat belum lama ini.


Dalam kesempatan tersebut, Dharma sempat berdiskusi dengan Direktur Eksekutif Cisac, Mr. Olivier Hinnewinkel perihal tarif lagu di Indonesia. Olivier berharap agar KCI segera kembali menjadi anggota CISAC.


Gayung pun  bersambut, Dharma  menyanggupinya untuk bergabung kembali, tapi dengan catatan setelah berbagai kondisi di Tanah Air ideal, memadai, dan kondusif serta dapat dipatuhi oleh para pengguna Hak Cipta dalam hal tarif yang diberlakukan oleh CISAC. 


"Hal ini sejalan dengan pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia yang berbasis pada nilai-nilai seni dan budaya," tutup Dharma. (sj)



Rapimnas PKS, Syaikhu Minta Kader Kawal Pilkada 2024 agar Tak Terjadi Kecurangan


Perjuangan Justin Hubner Menghafal Lagu Indonesia Raya: Saya Bernyanyi di Kamar


Mengenang Sejarah Tupperware yang Terancam Bangkrut Usai 78 Tahun Berdiri
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi

Bawaslu Sebut Narasi Coblos 3 Paslon Pilgub Jakarta Tidak Dibenarkan

Jika pemilih mencoblos lebih dari satu pasangan calon maka surat suaranya dinyatakan tidak sah.

img_title
VIVA.co.id
19 September 2024