Korupsi Dana Pramuka, Mantan Sekda Provinsi Jambi Ditahan
Senin, 27 Mei 2013 - 23:45 WIB
Sumber :
- Pramuka
VIVAnews - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi resmi menahan mantan
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, AM Firdaus, Senin, 27 Mei 2013. Penahanan ini terkait kasus dugaan korupsi dana Pramuka senilai Rp3,1 miliar tahun 2009-2001. Pada saat itu AM Firdaus sebagai Ketua Kwarda Pramuka Jambi.
Andi Azhari, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jambi, mengatakan AM Firdaus secara resmi ditahan sesuai surat penahanan yang ditandatangani Kajati Jambi Nomor 253 tertanggal 27 Mei 2013.
"Alasan penahanan dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti dan tersangka belum mengembalikan kerugian
negara senilai Rp3,1 miliar," kata Andi Azhari.
Penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa Firdaus yang didampingi kuasa hukumnya, Fahrin Siregar, selama enam
jam. Firdaus datang ke Kejati sekitar pukul 10.00 WIB dan diperiksa hingga 19.00, kemudian langsung ditahan.
Fahrin Siregar, kuasa hukum Firdaus, mengatakan pihaknya menghormati pendapat penegak hukum untuk melakukan penahanan. "Apa yang dimaksud dengan uang negara. Apakah
keuangan Pramuka termasuk keuangan negara?"
AM Firdaus dikenakan sesuai dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah sesuai UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal
55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini bermula sejak April 2011 lalu, saat Inspektorat Provinsi
Jambi mengirim Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait dugaan
penyelewengan dana abadi Kwarda Pramuka Provinsi Jambi senilai Rp3
miliar lebih, kepada Gubernur Jambi.
Dana abadi dari perusahaan PT IIS tersebut masuk ke kas Pramuka
sekitar tahun 2000. Dalam kurun waktu itu, jumlahnya lebih kurang Rp
24,2 miliar. Sedangkan jumlah dana abadi yang tidak bisa
dipertanggungjawabkan adalah Rp 3 miliar lebih.
Hasil pemeriksaan ditemukan penyimpangan dana ini mencapai Rp3,1
miliar, yakni Rp2 miliar lebih diketahui berupa pengeluaran dana yang
tidak jelas, sedangkan lainnya berupa SPPD fiktif pengurus Rp300 juta
berupa pinjaman pribadi dan Rp50 juta tidak dikeluarkan pajak.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
AM Firdaus dikenakan sesuai dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah sesuai UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal