113 Ribu Surat Suara Pilkada Jawa Barat Dilaporkan Rusak

Ilustrasi melipat surat suara Pilkada
Sumber :
  • Antara/ Dedhez Anggara
VIVAnews
Kisah Mualaf Sensei Sugimoto, Masuk Islam Karena Cerita Tentang Akhirat Dalam Al-Quran
- Posko Logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat telah menerima 113.282 kertas suara rusak dari beberapa kota/ kabupaten yang ada di Jawa Barat. Jumlah ini masih akan terus bertambah seiring dengan laporan yang terus masuk ke Posko Logistik KPU Jawa Barat.

STY Bakal Coret Asnawi Mangkualam Jelang Timnas Indonesia vs Jepang-Arab Saudi

Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat mengatakan teknis pengumpulan surat suara yang rusak akan dilakukan hingga malam ini. "Besok kami akan buat pemberkasan. Untuk meminta kertas suara pengganti dari perusahaan yang memenangkan tender cetak surat suara," katanya di Bandung, Senin 18 Februari 2013.
Timses Ungkap Sosok 7 Anggota KIM Plus yang Belok ke Pram-Rano: Caleg-caleg Suara Kecil


Ia mengatakan jumlah surat suara yang rusak jumlahnya cukup signifikan. Posko Pengaduan Logistik KPU Jabar hingga sore ini telah mencatat 18 kota/ kabupaten yang telah menyerahkan berkas kertas surat suara rusak. Beberapa daerah yang menyerahkan pada hari ini, adalah Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Garut, dan Kabupaten Cianjur.


"Kami perkirakan surat suara yang rusak ini tidak sampai 5 persen dari total surat suara yang dicetak. Kami mencetak sekitar 33,5 juta lembar surat suara. Kami punya cadangan 2,5 persen cadangan untuk pemilihan gubernur Jawa Barat kali ini," katanya.


KPU Jawa Barat telah mengeluarkan edaran ke 26 KPU Kabupaten Kota terkait pengembalian dan penggantian surat suara yang rusak. "Nanti surat suara pengganti bisa diambil di kantor Sekretariat KPU Jabar pada 20 Februari," katanya.


Yayat mengatakan, laporan sementara yang diterima, bentuk kerusakan seperti adanya noda pada gambar pasangan calon tertentu, perbedaan gradasi warna foto pasangan calon, foto yang tidak tercetak, surat suara sobek  serta kerusakan lainnya. "Noktah pada gambar pasangan calon bisa dianggap penggiringan terhadap pemilih. Sementara perbedaan gradasi warna bisa membingungkan pemilih atas pasangan calon yang akan dicoblosnya. Maka semua bentuk kerusakan itu harus diganti," kata Yayat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya