Gubernur Aceh Bungkam Soal Perda Bonceng Ngangkang

Pengendara memboncengi penumpang tanpa helm.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews – Gubernur Aceh Zaini Abdullah tak mau mengomentari peraturan daerah larangan membonceng motor mengangkang bagi perempuan yang berlaku di Kota Lhokseumawe per hari ini, Senin 7 Desember 2012.

“Ini sedang kami bahas dengan pemda setempat. Butuh waktu,” ujar Zaini kepada VIVAnews usai acara peresmian Jalan Teunom-Meulaboh di Aceh. Zaini tak mau berkomentar lebih lanjut, dan segera memasuki mobil dinasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, mengatakan perda itu dibuat agar perempuan terlihat lebih sopan saat duduk di sepeda motor. Perda ini juga diterapkan agar perempuan tidak berpelukan dengan pasangan yang bukan muhrimnya.

Suaidi mengatakan, perempuan yang duduk mengangkang ketika membonceng motor bertentangan dengan kesopanan. Hal itu, menurutnya, mencederai penerapan syariat Islam di Aceh. Apalagi budaya masyarakat Aceh menjunjung tinggi nilai-nilai syariat Islam.

“Perempuan duduk mengangkang di sepeda motor, apalagi dengan pasangan bukan muhrim, merendahkan marwah (harga diri) perempuan itu sendiri,” kata Suaidi. Namun tak semua elemen masyarakat di Lhokseumawe sepakat dengan langkah Pemda.

Juru bicara Forum Komunikasi Masyarakat Sipil Lhokseumawe dan Aceh Utara, Safwani, mengatakan seharusnya bila Wali Kota benar-benar berniat menaikkan derajat perempuan, maka ia melahirkan kebijakan pemberdayaan bagi perempuan.

“Terlalu sempit pandangan wali kota jika perda itu diterbitkan untuk menaikkan derajat perempuan. Suaidi Yahya sendiri tidak punya program berkualitas,” kata Safwani.

Peringati Hari Ibu, BRI Peduli Salurkan Bantuan ke Kelompok Usaha Wanita di Yogyakarta