Mengaku Paku Alam, Anglingkusumo Klaim Wagub DIY

KGPAA Paku Alam (PA) IX (kiri) beserta istri GKRAA Paku Alam
Sumber :
  • Antara/ Noveradika

VIVAnews - Konflik di lingkungan Kadipaten Puro Pakualaman Yogyakarta semakin meruncing. Setelah Kanjeng Pangeran Haryo Anglingkusumo menobatkan diri sebagai Sri Paduka Paku Alam IX, kini dia juga menyerahkan berkas pencalonan dirinya sebagai Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.

DPR Sepakati Anggaran Makan Bergizi Gratis Rp71 Triliun

Posisi Wagub DIY berdasarkan Undang-undang Keistimewaan Yogyakarta dipegang oleh Paku Alam. Anglingkusumo bertindak cepat sebelum Kanjeng Gusti Pangeran Paku Alam IX yang resmi menjabat menyerahkan berkas calon Wakil Gubernur.

“Bahkan, pihak Anglingkusumo ikut membuat surat tanda terima untuk penyerahan KTP, riwayat pendidikan, dan lainnya, sesuai persyaratan calon Wakil Gubernur. Surat itu ditandatangani adik Anglingkusumo, yang menjabat Pengageng Reh Kasentanan Puro Pakualaman KPH Widjojokusumo,” kata Pelaksana Tugas Sekretaris Dewan DPRD DIY, Drajad Ruswandoro, Senin 10 September 2012.

Menurut dia, penyerahan surat itu tetap diterima. Namun, status berkas itu bakal diputuskan DPRD DIY.

Juru bicara yang juga menantu Anglingkusumo, KPH Wiroyudho, menyatakan bersyukur usai menyerahkan berkas ke DPRD DIY karena telah menjalankan amanat UU Keistimewaan. ''Semoga tidak ada yang menghalang-halangi dan semua bersikap kesatria,” katanya.

Tindakan Anglingkusumo ini membuat panas lagi lingkungan kerabat Paku Alam. Kerabat Sentono Dinasti Kadipaten Pakualaman, KRMT Projo Notoadhisoeryo, menegaskan seluruh keluarga besar Pakualaman telah menyatakan bahwa Sri Paduka Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Ariyo (KGPAA) Sri Paduka Paku Alam IX yang sah adalah yang sebelumnya bernama KPH Ambarkusumo.

“Tindakan yang dilakukan oleh KPH Anglingkusumo dengan menyerahkan berkas persyaratan cawagub adalah pencemaran nama baik Yogyakarta karena siapapun yang mengajukan diri sebagai Paku Alam IX di luar Ambarkusumo, adalah warga Yogyakarta yang mbalelo," katanya.

Pengageng Kawedanan Puro Pakualaman, KPH Tjondrokusumo, menegaskan tidak ada berkas kembar calon Wakil Gubernur DIY yang diserahkan ke Dewan hari ini. &ldqu,o;Berkas yang kami serahkan adalah berkas yang sah dan tidak ada yang kembar. Soal ada pengajuan dari pihak Pakualaman yang lain, bagi kami itu itu adalah urusan ke dalam kami," ujarnya.