Nunun dan Emir Moeis Jadi Saksi untuk Miranda

tersangka PLTU Lampung Emir Moeis
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean

VIVAnews – Sidang lanjutan perkara suap cek pelawat dengan terdakwa Miranda Swaray Goeltom kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 3 September 2012.

Sidang kali ini akan mendengarkan keterangan saksi Nunun Nurbaetie dan Izedrik Emir Moeis. “Saksinya Ibu Nunun dan Emir Moeis. Dilanjutkan dengan konfrontir antara saksi Arie Malangjudo dengan Endin J Soefihara, Udju Djuhaerie dan saksi lainnya,” kata salah satu penasihat hukum Miranda, Dodi S Abdul Kadir, di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam sidang Nunun sebelumnya, istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu mengungkapkan bahwa dia telah memfasilitasi pertemuan Miranda dengan beberapa anggota DPR periode 1999-2004 di rumahnya, yakni Paskah Suzetta, Endin J Soefihara, dan Hamka Yandhu.

Pertemuan tersebut terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 yang akan diikuti oleh Miranda. Nunun juga mengaku bahwa dia sempat mendengar perkataan dari anggota dewan yang menyatakan bahwa “Ini bukan proyek ‘thank you'.”

Seperti diketahui, Miranda Swaray Gultom didakwa telah terbukti bersama-sama terdakwa Nunun Nurbaetie memberikan cek pelawat Bank Internasional Indonesia (BII) senilai Rp20,850 miliar kepada anggota DPR periode 1999-2004, yaitu Hamka Yandhu dari Fraksi Partai Golkar, Dhudie Makmun Murod dari Fraksi PDIP, Endin J. Soefihara dari Fraksi PPP, dan Udju Djuhaerie dari Fraksi TNI/Polri.

Jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. “Terdakwa Miranda bersama-sama Nunun atau masing-masing bertindak sendiri-sendiri pada bulan Juni 2004 bertempat di Jalan Cipete Raya dan Jalan Riau No. 17-21 atau di tempat memberi sesuatu, yaitu TC (Traveller’s Cheque) BII senilai Rp20,850 miliar melalui Arie Malangjudo yang merupakan bagian dari total 480 cek pelawat senilai Rp24 miliar kepada anggota DPR RI,” kata Jaksa Supardi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (umi)

Menkominfo Siapkan Sistem Keamanan Siber