Pelindo II Raih Konsesi 70 Tahun Terminal Kalibaru
- Antara/ Hermanus Prihatna
VIVAnews - PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II mendapatkan hak untuk mengoperasikan terminal Kalibaru Pelabuhan Tanjung Priok selama 70 tahun. Selain itu, perseroan mendapatkan hak untuk melanjutkan pengoperasian terminal melalui kerja sama pemanfaatan selama 25 tahun.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Leon Muhammad, menjelaskan, dengan adanya konsesi tersebut, Pelindo II berkewajiban membayar konsesi fee setiap tahunnya kepada pemerintah sebesar 0,5 persen dari pendapatan kotor Terminal Kalibaru Pelabuhan Tanjung Priok sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"Pelindo II ditunjuk untuk membangun dan mengoperasikan Terminal Kalibaru dengan investasi US$2,3 miliar," kata Leon dalam acara penandatanganan perjanjian konsesi Terminal Kalibaru Pelabuhan Tanjung Priok antara Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelindo II di Jakarta, Jumat 31 Agustus 2012.
Menurut Leon, dalam perjanjian konsesi antara Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelindo II, telah disepakati ruang lingkup pembangunan serta pengoperasian terminal Kalibaru berada di area reklamasi seluas 272 hektare, yang terdiri atas Dermaga 1A seluas 36 hektare, dermaga 1B seluas 180 hektare, dan lokasi pembuangan seluas 56 hektare.
Rencananya, dia menambahkan, Terminal Kalibaru akan dibangun tiga unit container terminal dan dua unit product terminal dengan kedalaman kolam hingga 16mLwS yang akan menampung kapal-kapal berukuran 50 ribu DWT ke atas.
Leon menjelaskan, pembangunan Terminal Kalibaru diperlukan untuk mengatasi terjadinya gangguan berupa terhambatnya kelancaran arus barang akibat Pelabuhan Tanjung Priok yang dalam waktu dekat ini dinilai tidak mampu lagi menampung pertumbuhan arus barang yang meningkat pesat.
"Terminal Kalibaru diharapkan dapat menurunkan biaya logistik nasional serta sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi nasional, terutama bagi industri pelayaran serta meningkatkan penerimaan negara melalui pajak dan non pajak," katanya.
Penandatanganan perjanjian konsesi dilakukan antara Kepala Otoritas Tanjung Priok, Sahat dengan Direktur Utama Pelindo II, R.J Lino dan disaksikan Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa serta Menteri Perhubungan E.E Mangindaan. (art)