Proyek Jalan Lintas Selatan Jawa Terkendala Lahan

Ironi megaproyek jalur lintas selatan
Sumber :
  • Surabaya Post

VIVAnews - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan bahwa pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) Jawa terkendala dengan pembebasan tanah.

342 Kontingen Patriot TNI yang Berhasil Harumkan Nama Indonesia di India Tiba di Jakarta

Sebab, harga tanah yang ditawarkan oleh warga yang terkena proyek tersebut melonjak tinggi. Bahkan, jauh di atas harga nilai jual objek pajak (NJOP).

"Permintaan setiap meter persegi pemilik tanah yang terkena JJLS mencapai Rp1 juta," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Kabupaten Bantul, DIY, Heru Suhadi, saat ditemui, Jumat 31 Agustus 2012.

Terinspirasi dari Pernikahan, Farrel Hilal Garap Lagu Bertema Cinta Selamanya

Menurut Heru, dari proyek 18 kilometer JJLS yang melewati Kabupaten Bantul, setidaknya 10 kilometer yang harus dibebaskan. Sementara itu, sisanya, merupakan tanah Sultan Ground, sehingga tidak perlu ada pembebasan tanah.

"Ada sekitar tujuh kilometer tanah yang tak perlu ada pembebasan, karena tanah Sultan Ground," jelasnya.

Adegan Seksual di Film 'Pengepungan di Bukit Duri' Diawasi Intimacy Coordinator, Apa Itu?

Dinas Pekerjaan Umum, menurut Heru, mendapatkan anggaran sebesar Rp350 juta untuk ganti rugi bangunan yang terkena proyek JJLS. Tapi, bukan dipergunakan untuk pembelian tanah. "Kami hanya mengurusi ganti bangunan, bukannya ganti rugi tanah," ujarnya.

Heru menuturkan, dari sekitar 18 kilometer JJLS yang melewati Bantul, hingga saat ini baru sekitar 1,6 kilometer jalan yang telah dibangun.

"Kami masih dapat membangun lagi proyek JJLS tanpa kendala berarti, antara Pantai Pandansimo hingga Pantai Samas dengan jarak sekitar 6-7 kilometer," tutur Heru.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, DIY, Riyantono, mengatakan, untuk pembebasan tanah pada tahun ini, Pemkab Bantul menganggarkan dana Rp300 juta dan provinsi sebesar Rp1,5 miliar.

Untuk tahun depan, dia menambahkan, Pemkab Bantul menganggarkan Rp500 juta dan provinsi sebesar Rp2,5 miliar. "Kendala yang dihadapi adalah harga tanah yang sangat mahal untuk dibebaskan, jauh di atas NJOP," ujar Riyanto. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya