Alasan Walhi Tolak Bandara Karawang

Peta Kabupaten Karawang
Sumber :

VIVAnews – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menolak rencana pemerintah yang akan membangun bandara baru di daerah Karawang, Jawa Barat. 

Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat, Dadan Ramdan, mengatakan, berdasarkan data Dinas Kehutanan Jawa Barat, luas hutan negara sebagai kawasan lindung yang tersedia hanya sekitar 15.865 hektare atau sekitar 9,05 persen dari total luasan wilayah Kabupaten Karawang.

Sementara itu, menurut amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, minimal kawasan lindung adalah 30 persen dari total wilayah.

"Ini artinya, kawasan lindung yang harus tersedia minimal 52.598 hektare. Maka itu, Kabupaten Karawang masih kekurangan sekitar 38 ribu hektare kawasan lindung," kata Dadan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat, 31 Agustus 2012.

Menurut Dadan, Perda Nomor 22 Tahun 2010 mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jabar menargetkan bahwa sekitar 45 persen dari kawasan Jabar sebagai kawasan lindung.

Ketersediaan kawasan lindung yang jauh dari luasan yang diamanatkan itu, dia menambahkan, akan berpengaruh para situasi ekologis bioregional kawasan Karawang.

Untuk itu, menurut Dadan, pembangunan bandara di Karawang ditakutkan memperparah alih fungsi lahan pertanian produktif menjadi pabrik-pabrik yang akan menggusur ribuan petani dan buruh tani yang ada di kawasan itu. "Saat ini, hanya sekitar 94 ribuan hektare lahan pertanian yang tersisa dan masih produktif," jelasnya.

Pembangunan bandara baru itu, dia menjelaskan, akan merangsang pertumbuhan kawasan industri dan menyebabkan area resapan air serta kawasan hijau berkurang sangat drastis.

Terpopuler: Jeniusnya David Beckham, Duel Timnas Indonesia Vs Bahrain Dipastikan Digelar di ....

Selain itu, dia menjelaskan, rencana pembangunan bandara tersebut melanggar Perda Nomor 22 Tahun 2010 tentang RTRW Jawa Barat 2009-2029 yang mengamanatkan Karawang masuk wilayah pembangunan yang tidak diperuntukkan bagi pembangunan bandara bersama dengan Subang dan Purwakarta.

Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bhakti S. Gumay menjelaskan, nantinya bandara Karawang akan berdiri di atas hutan produktif milik Perhutani, sehingga tidak akan menggusur sawah.

"Hutan produktif di sisi-sisi bandara juga akan tetap ditanam dan pembangunan bandara Karawang akan sesuai dengan AMDAL," katanya.

Sementara itu, mengenai Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2010 Tentang RTRW Jawa Barat 2009-2029 yang menyatakan Karawang tidak diperuntukkan untuk pembangunan bandara, Herry menyatakan perda tersebut dapat saja diganti.

"Pemda Jawa Barat dan Karawang sejak awal terlibat, sehingga bisa direvisi. Perda itu kan buatan orang, sedangkan pembangunan airport untuk kepentingan nasional," tambahnya. (art)

Berawal Kepergok Selingkuh Lalu Seret Suaminya hingga Patah Kaki, Kini Melody Masuk Bui
Andrew Andika dan istri.

Akhirnya Diungkap Pengacara, Ini Penyebab Utama Perceraian Tengku Dewi dan Andrew Andika

Andrew Andika dan Tengku Dewi Putri resmi bercerai pada 18 Desember 2024 lalu. Proses perceraian keduanya selama ini bergulir di Pengadilan Agama Cibinong, Bogor.

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024