15-6-1215: Perjanjian Magna Carta Disahkan
- Wikimedia Commons / British Library's Online Gallery
VIVAnews - Pada 797 tahun yang lalu, Raja John dari Inggris mengesahkan perjanjian bernama Magna Carta atau "Piagam Agung." Dokumen ini menjadi pelopor bagi perjanjian hukum yang juga harus dipatuhi penguasa atau pemerintah, sekaligus menjadi referensi berharga bagi ilmu hukum.
Menurut The History Channel, Magna Carta dibuat setelah terjadi pergolakan dari para tuan tanah di Inggris atas kekuasaan Raja John. Perjanjian itu merupakan kesepakatan damai antara raja dengan para tuan tanah (baron) untuk mengakhiri pergolakan.
Dalam piagam itu, raja akan menghormati hak-hak dan keistimewaan feodal para tuan tanah, menjamin kebebasan bagi gereja untuk menyebarkan ajarannya, sekaligus menegakkan hukum-hukum kerajaan. Perjanjian ini, bagi kaum sejarawan, dipandang sebagai pijakan bagi pengembangan demokrasi di Inggris oleh generasi-generasi berikut.
Piagam itu terdiri dari Pendahuluan dan 63 klausul dan lebih banyak menyangkut urusan-urusan feodal yang berdampak kecil bagi wilayah di luar Inggris di abad ke-13.
Namun, dokumen ini menandakan bahwa pada saat itu raja di Inggris juga sudah berkewajiban mematuhi kesepakatan yang dibuat dengan orang-orang di wilayah kekuasaannya. Ini pula yang membuat raja tidak bisa menerapkan absolutisme, atau memerintah sesuai dengan kehendak sendiri.
Salah satu isi penting pada perjanjian itu adalah klausul 39, yang berbunyi bahwa "manusia bebas tidak boleh ditahan atau dipenjara atau dihilangkan nyawanya, atau dicabut perlindungannya, atau dikucilkan atau dikorbankan ...kecuali oleh keputusan hukum dari sesamanya atau dari hukum di wilayahnya."
Klausul itu menjadi dasar bagi dibentuknya sidang pengadilan oleh juri dan diterapkan prinsip habeas corpus, yang harus membebaskan seseorang dari penahanan bila tidak didukung oleh bukti atau prosedur yang sah. Piagam itu pula yang mendasari Inggris membuat perjanjian Petition of Right (1628) dan The Habeas Corpus Act (1679).