Soal Data Kekayaan, Pansel KPK Mengaku Khilaf

Sosiolog Universitas Indonesia, Imam Prasodjo
Sumber :
  • Antara/ Puspa Perwitasari

VIVAnews - Anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Imam B Prasodjo mengakui Pansel khilaf dalam menyerahkan formulir laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) dalam seleksi calon pimpinan. Menurut Imam, kesalahan itu beruntun.

Imam mengatakan, kesalahan pertama, Pansel mengacu Undang-undang KPK bahwa untuk dapat diangkat menjadi pimpinan KPK, calon harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya. Nah, staf pansel mendownload formulir LHKPN untuk diisi para calon itu dari situs resmi Kementerian Keuangan. "Formulir yang kami unduh ternyata kadaluarsa, karena formulir itu masih ditayangkan dalam website anggaran.kemenkeu.go.id," ujar Imam, di Jakarta, Sabtu 26 November 2011.

Kecelakaan kedua, yaitu staf tidak memeriksa formulir. "Tetapi staf tidak bisa disalahkan, pertanggungjawaban tetap pada kami," katanya.

Kesalahan ketiga menurut Imam, para Capim KPK tidak teliti terhadap formulir yang sudah dibagikan itu. "Maka itu saya sebut sebagai kecelakaan beruntun. Tetapi sebagai anggota Pansel saya mengaku khilaf," kata Imam.

Pansel KPK pun sudah menganggap masalah ini selesai. Pansel sudah mengakui kesalahannya. "Menurut kami ini kekhilafan. Menurut kami website resmi Kementerian Keuangan itu kadaluarsa. Ini masalah kekhilafan. Kalau ini dianggap motif bukan lah, ini bukan penghilangan pasal. Ini kekhilafan. Terserah anggota DPR hukum Pansel," ujarnya.

Namun demikian, menurut Imam, kesalahan administrasi itu mestinya tidak perlu dijadikan polemik panjang. Dia menganggap hal itu bisa diselesaikan dengan cepat, dalam hitungan jam. Tapi, Komisi III DPR justru mempolemikkan dan mengambil waktu dua hari. Akibatnya, Komisi III kehilangan waktu sepekan untuk uji kepatutan dan kelayakan. "Kalau pansel saja bisa khilaf, DPR juga bisa khilaf dong," kata Imam.

Usung Semangat Asta Cita, Bea Cukai Soekarno-Hatta Ungkap Kinerja Pengawasan