Berkas Malinda Dikembalikan ke Mabes Polri
- kaskus
VIVAnews -- Kejaksaan mengembalikan berkas perkara pencucian uang dan penggelapan dengan tersangka Inong Malinda Dee ke Mabes Polri. Masih ada yang harus dilengkapi dalam berkas tersbeut.
"Minggu ini perbaikannya. Paling tidak akhir pekan ini berkas sudah dikirimkan kembali ke Jaksa Penuntut Umum ," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Selasa, 24 Mei 2011.
Menurut Boy, ada pemeriksaan tambahan terhadap Malinda dan dua saksi lainnya, yakni anak dan suaminya."Ada pertanyaan tambahan yang diajukan pada yang bersangkutan, termasuk pada anaknya. Kasus ini masih dalam penyelesaian tahap pertama," ungkap Boy.
Dijelaskan dia, ada satu berkas yang diperiksa dengan dua sangkaan yakni pembobolan perbankan dan pencucian uang.
Sebelumnya berkas mantan Manager Relationship Citibank berusia 47 tahun itu dikirim ke Kejaksaan Jumat 6 Mei 2011 lalu.
Dalam berkas perkara itu, Malinda dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan atau ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Pencucian Uang dan atau Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang Pemalsuan Dokumen.
Malinda diduga telah menggelapkan dana nasabah CItibank bernilai miliaran rupiah. Berdasarkan keterangan Kepolisian, setidaknya Rp17 miliar dan empat mobil mewah bernilai miliaran rupiah disita dari istri siri artis Andhika Gumilang itu.
Malinda tak sendirian. Sejumlah rekannya di Citibank ikut terseret aksinya. Tak hanya itu, suami sirinya, Andhika Gumilang, adik kandungnya Veska, dan iparnya yang berinisial I juga tersangkut kasus penggelapan dan pencucian uang ini.
Malinda juga dijerat dengan pasal pemalsuan dokumen karena diduga memalsukan identitas sang suami siri untuk membuka rekening dan membeliĀ mobil. (eh)