Turangga Seta Menggali 'Gunung Piramida'
- A Rizaluddin/ VIVANews
VIVAnews - Komunitas pecinta sejarah nusantara Turangga Seta melakukan penggalian di Gunung Lalakon, yang terletak di Soreang Bandung.
Penggalian ini merupakan salah satu upaya untuk menindaklanjuti hasil temuan uji geolistrik yang telah mereka lakukan sebelumnya, bersama tim peneliti.
"Kami telah melakukan penggalian sejak Senin pagi," ujar Ayu Reditya Dewi, Anggota Tim Turangga Seta Jakarta kepada VIVAnews, di Gunung Lalakon Bandung Jawa Barat, Rabu petang 16 Maret 2011.
Belasan anggota tim Turangga Seta dibantu oleh belasan warga sekitar, melakukan penggalian di titik koordinat 6° 57,5' Lintang Selatan, 107° 31,239' Bujur Timur, dan ketinggian 986 meter di atas permukaan laut.
Penggalian yang dilakukan di Puncak Gunung Lalakon itu dilakukan sekitar 7 meter dari lokasi menara antena Base Transceiver Station yang berada di tanah milik PT Saguling.
"Kami sudah memperkirakan agar penggalian yang kami lakukan tak mempengaruhi struktur menara sehingga tidak mengganggu operasi dari antena tersebut," ujar Dani Subrata, Kepala Tim Penggalian Turangga Seta, kepada VIVAnews.
Upaya penggalian dilakukan oleh tim Turangga Seta sebagai bentuk kepedulian mereka karena pemerintah dirasa kurang responsif. Padahal sebelumnya, tim Turangga Seta pernah melaporkan kecurigaan mereka kepada pemerintah, dalam hal ini Pusat Penelitian Arkeologi Nasional yang berada dibawa Kementrian Kebudayaan dan Pariwisata.
"Sebenarnya penggalian ini bukan tugas kami. Tapi kami ingin membuktikan bahwa sejak dulu sebenarnya leluhur kita telah memiliki kebudayaan yang sudah demikian tinggi," ujar Agung Bimo Sutedjo, pendiri kelompok Turangga Seta.
Penggalian ini sendiri, menurut Dani, sudah sesuai dengan peraturan yang ada, yakni Undang-Undang No 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, Pasal 26. "Setiap orang berhak melakukan pencarian cagar budaya atau yang diduga cagar budaya dengan melakukan penggalian atau pengangkatan di darat," ujar Dani mengutip ayat 2 pasal itu.
Sementara persyaratan yang diatur pada ayat 4 undang-undang itu, yakni harus meminta izin pemerintah atau pemerintah daerah, sudah dilakukan dengan meminta izin kepada Lurah, RW dan RT setempat.