Antasari: Ada Misteri yang Akan Saya Ungkap

Antasari Azhar dan pengacaranya, Ari Yusuf
Sumber :
  • Antara/ Rosa Panggabean

VIVAnews - Lembaga Pemasyarakatan Cipinang menjadi 'rumah baru' bagi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar. Hari ini, ia dieksekusi.

"Sebentar lagi saya akan menjadi terpidana. Tapi saya masih punya satu hak untuk meraih kebenaran, yaitu PK (peninjauan kembali)," kata Antasari ditemui di Polda Metro Jaya, Senin 3 Januari 2011.

Kata Antasari penegakan hukum harus dihormati dan ditegakkan. Jangan sampai menghukum orang yang tidak  bersalah.

"Saya melihat ada misteri kejanggalan yang akan saya ungkap, jangan sampai terjadi error in persona. Siapa yang berbuat siapa yang dihukum," kata dia.

Apa yang disebut 'misteri' akan diungkap Antasari dalam memori pengajuan PK ke Mahkamah Agung.

Termasuk, tambah dia, banyak barang bukti untuk menjeratnya yang ganjil. "Baju korban, lalu SMS, tidak bisa diperlihatkan ke saya barang bukti itu. Nanti akan saya ajukan PK," kata dia.

Antasari berdalil, ada kejanggalan dalam kasusnya, dari proses penyidikan, penuntutan, sampai putusan hakim.

Mantan jaksa itu meminta masyarakat mencermati putusan kasasi Mahkamah Agung. Meski menolak kasasi yang diajukannya, ada hakim MA yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion).

"Salah kalau ada yang mengatakan putusan itu (kasasi) menjadikan saya terpidana secara bulat. Karenanya saya akan mengajukan PK," kata dia.

Apakah Antasari merasa dikriminalisasi? "Saya tidak merasa dikriminalisasikan dan dikambinghitamkan, saya tetap mengikuti proses hukum yang belaku," jawab dia.

Secara terpisah, Kepala Operasional Polda Metro, Komisaris Besar Sujarno menjelaskan, pemindahan Antasari berdasarkan surat dari kejaksaan kepada Kapolda Metro Jaya tanggal 31 Desember 2010. Dalam surat itu disebutkan, Antasari akan dipindahkan dari Rutan Narkoba ke Lapas Cipinang.

"Pemindahan Antasari Azhar bersama dengan dipindahkannya Wiliardi Wizar," kata dia.

Seperti yang diketahui, Antasari divonis 18 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Antasari terbukti bersama-sama melakukan pembunuhan berencana bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.  (umi)

Nyoblos di TPS yang Sama, Andika-Hendrar Bakal Keliling Pantau Penghitungan Suara