Romli Atmasasmita Lepas dari Jeratan Hukum

Kejaksaan Periksa Romli Atmasasmita
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Mahkamah Agung (MA) melepaskan tuntutan dari mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Romli Atmasasminta. MA menilai tidak ada unsur melawan hukum yang diberbuat Romli dalam perkara Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).

"Saya dapat informasi dari pengacara seperti itu," kata Romli saat dikonfirmasi VIVAnews, Rabu 22 Desember 2010. "Alhamdulillah."

Pengacara Romli, Juniver Girsang mengatakan pihaknya belum mendapat petikan putusan secara resmi dari Mahkamah Agung mengenai vonis kasasi MA atas kliennya itu. "Tapi memang sejak memori kasasi sudah jelas kontruksi hukum menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum sejak di pengadilan negeri sampai pengadilan tinggi tidak layak dilanjutkan," kata dia.

Menurut dia, dakwaan yang mendudukkan Romli sebagai terdakwa tidak memiliki dasar hukum. "Kebijakan Sisminbakum tidak melawan hukum dan merugikan negara. Justru menguntungkan karena kepentingan publik terlayani," kata dia.

Informasi yang dikumpulkan VIVAnews, putusan ini diketok palu, Selasa 21 Desember 2010, oleh majelis hakim yang terdiri dari Ahmad Taifik, Suwardi, dan Zaharuddin Utama. MA menilai tak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan Romli saat menjabat sebagai Dirjen AHU Departemen Hukum dan HAM sehingga harus dilepaskan dari segala tuntutan (onslag).

Juru bicara Kejaksaan Agung Babul Khoir mengatakan mendapat informasi yang sama. Namun, kata dia, Kejaksaan belum menerima petikan putusan. "Untuk menentukan sikap, kami kan harus mempelajari petikan dulu. Pertimbangannya apa," kata dia.

Honda Bikin Pabrik Baru untuk Produksi Motor Listrik Rp17 Jutaan

Sebelumnya Romli divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain hukuman penjara, Romli juga diharuskan membayar denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan. Romli juga harus mengganti kerugian negara sebesar US$ 2000 dan Rp 5 juta. Di tingkat banding, vonis Romli ini dikurangi setahun.