Kasus Sapi, Bachtiar Didakwa 20 Tahun
- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews - Mantan menteri sosial Bachtiar Chamsyah didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan mesin jahit, kain sarung, dan sapi potong.
Jaksa Penuntut Umum Zet Todung Allo mengatakan, Bachtiar telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai menteri dalam penunjukkan tiga proyek tersebut. Akibat perbuatan Bachtiar, negara mengalami kerugian senilai total Rp36,6 miliar.
"Telah memerintahkan dan mengarahkan pimpinan bagian proyek untuk memenangkan pihak tertentu," ujar Todung Allo saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa 23 November 2010.
Penuntut umum menilai, proyek dengan penunjukan langsung ini telah memberikan keuntungan pada beberapa pihak. Yayasan milik Bachtiar yakni, Insan Cendikia mendapat keuntungan sebesar Rp800.000.000.
Dua pemilik perusahaan rekanan juga diuntungkan atas proyek tersebut yaitu, Dirut PT Ladang Sutra Indonesia (Lasindo), Musfar Aziz, sebesar Rp19,843 miliar dan Dirut PT Admadhira Karya, Iken BR Nasution, sebesar Rp324.500.000.
Rekanan lain yang mendapatkan berkah dari proyek Depsos ini antara lain, Cep Ruhyat sebesar Rp12,708 miliar, Tonny Djayalaksana sebesar Rp1,554 miliar, Joner sebesar Rp641.814.400, Mulyono Machasi Rp10 juta, dan beberapa orang lainnya.
Dipaparkan penuntut umum, dalam pengadaan mesin jahit tahun 2004, Bachtiar selaku pemegang wewenang menunjuk langsung PT Lasindo untuk pengadaan mesin jahit. "Pada 6 januari 2004 terdakwa mengundang Musfar Azis untuk mengadakan presentasi tentang produk mesin jahit merek JITU model LSD 9990," katanya.
Dalam pengadaan sapi potong yang bersumber dari APBN 2004, penuntut umum memaparkan, Bachtiar juga menunjuk langsung PT Admadhira Karya milik Iken BR Nasution selaku rekanan pengadaan sapi. "Dengan mengarahkan Amrun Daulay selaku Dirjen Banjamsos dan KPA bahwa program pengadaan sapi akan dilaksanakan oleh Iken BR Nasution," kata penuntut umum lainnya, Supardi.
Dalam pengadaan sarung tahun 2006-2008 yang bersumber dari dana usaha kesejahteraan sosial (UKS, penuntut umum menjelaskan, sejak 2002 hingga 2009 Bachtiar selaku mensos telah melakukan pungutan untuk dana UKS kepada pihak-pihak penyelenggara undian.
Setelah dana UKS ditampung dalam rekeningnya, selanjutnya Bachtiar selaku mensos telah menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan dalam menggunakan dana UKS tersebut dengan mengabaikan kewajiban pengelolaan keuangan negara.
"Terdakwa telah memerintahkan penggunaan dana UKS untuk pembiayaan pengadaan sarung di Depsos dengan mengabaikan prinsip dan etika pengadaan barang dan jasa instansi pemerintah," tuturnya.
Penuntut umum mendakwa bachtiar dengan dua dakwaan alternatif. Dalam dakwaan pertama, Bachtiar dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Ancaman hukumannya adalah maksimal 20 tahun penjara.
Dakwaan kedua, Bachtiar dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Menanggapi dakwaan tersebut, Bachtiar melalui tim kuasa hukumnya tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi dengan menerima dakwaan.
Selanjutnya, sidang yang dipimpin ketua hakim Tjokorda Rae Suamba akan dilanjutkan Senin 29 November untuk mendengarkan keterangan saksi yaitu, mantan Dirjen Banjamsos Depsos Amrun Daulay dan Direktur Bantuan Sosial Fakir Miskin (BSFM) Mulyono Machasi.