DPR Sahkan Dua Hakim Agung Baru

Hakim Agung Sri Murwahyuni
Sumber :
  • Antara/ Ismar Patrizki

VIVAnews - Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Sri Murwahyuni dan Sofyan Sitompul sebagai hakim agung. Keduanya berhasil lolos uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di Komisi III DPR pada 28 September 2010 lalu.

Wakil Ketua Komisi III dari fraksi Golkar, Aziz Syamsuddin, dalam laporannya di hadapan sidang paripurna DPR menjelaskan Komisi III telah melaksanakan fit and proper test terhadap enam orang calon hakim agung, yaitu Made Rawa Aryawan, Iskandar Tjakke, Mabruq Nur, Sri Murwahyuni, Kamri Ahmad, dan Sofyan Sitompul.

Setelah pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan selesai, Komisi III pun segera melakukan pemilihan. Hasilnya diperoleh Sri Murwahyuni dan Sofyan Sitompul yang mendapat suara terbanyak, masing-masing 46 suara dan 29 suara.

"Diharapkan calon hakim agung terpilih dapat menjadi hakim agung yang mampu meningkatkan citra dan wibawa mahkamah agung sebagai lembaga peradilan tertinggi sekaligus benteng terakhir bagi pencari keadilan," kata Aziz di gedung DPR, Jakarta, Selasa 5 Oktober 2010.

"Demikian laporan hasil seleksi terhadap enam calon hakim agung, guna ditetapkan dalam sidang paripurna DPR pada hari ini dan selanjutnya disampaikan kepada Presiden untuk diangkat menjadi hakim agung," kata Aziz.

Pimpinan sidang paripurna DPR Pramono Anung menyampaikan laporan Komisi III tersebut disetujui dalam sidang paripurna. Pram lalu mengetuk palu. (umi)

Libur Nataru, Okupansi Rancabango Hotel dan Resort Garut Baru Capai 40 Persen