Mediasi Sengketa Waris Keluarga Indira Sudiro Gagal, Pihak Penggugat Tidak Hadir
- Istimewa
Jakarta, VIVA – Upaya mediasi dalam perkara waris keluarga Indira Sudiro yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Kamis (13/3) kembali menemui hambatan. Indira Sudiro mengungkapkan kekecewaannya karena pihak penggugat tidak hadir dalam mediasi, sehingga solusi kekeluargaan sulit dicapai.
“Saya kecewa, karena ini bukan masalah satu-dua bulan, atau satu-dua tahun. Ini sudah dari 2018 sampai hari ini,” ujar Indira Sudiro di hadapan media usai mediasi.
Menurut Indira, selama bertahun-tahun perselisihan ini berlanjut, tidak pernah ada pertemuan langsung antara para pihak untuk mencari solusi. “Kita tidak pernah bisa menemukan solusi karena para pihak tidak pernah duduk bersama. Selalu dari pihak penggugat diwakili kuasa hukum, atau sama sekali tidak hadir,” tambahnya.
Indira juga menyoroti peran pengadilan yang dinilai tidak mampu menghadirkan pihak penggugat dalam persidangan sejak 2018. “Bahkan selama persidangan dari awal 2018 sampai hari ini, pengadilan tidak pernah bisa menghadirkan penggugat. Jadi bagaimana kita bisa menyelesaikan secara kekeluargaan?” katanya.
Lebih lanjut, Indira menegaskan bahwa dirinya tidak menolak putusan pengadilan, namun menginginkan eksekusi dilakukan dengan cara yang baik dan sesuai nilai kekeluargaan. “Jadi jangan bilang saya tidak mau melaksanakan putusan pengadilan. Tapi dari pihak sana tidak ingin putusan dilaksanakan dengan baik secara kekeluargaan,” tegasnya.
Kuasa hukum Indira Sudiro, Kuspriyanto, S.H., C.L.A., menilai bahwa majelis hakim dalam sidang kali ini cukup bijaksana dengan menanggapi sebagian permohonan mereka. Namun, ia berharap agar semua ahli waris dapat hadir dalam proses selanjutnya.
“Kami ingin semua keluarga, ahli waris, itu hadir. Jadi tidak serta-merta seolah-olah ketika penggugat menang, apa-apa ya sudah. Kita maunya duduk bersama keluarga. Kita mengikuti isi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta. Itu prinsip kami, tidak mau aneh-aneh,” jelas Kuspriyanto.
Dalam putusan sidang hari ini, majelis hakim menetapkan jadwal mediasi lanjutan pada 15 April 2025, pasca-Lebaran, dengan kehadiran semua pihak sebagai syarat wajib. “Momen pasca-Lebaran ini diharapkan bisa menjadi kesempatan untuk memperbaiki silaturahmi keluarga seperti sediakala,” tambahnya.
Sebelumnya, sengketa waris ini juga disoroti dalam berita sebelumnya yang menyinggung dugaan abuse of power oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan terkait Penetapan Sita Eksekusi dan Penetapan Konsinyasi. Kuasa hukum Indira Paramarini, yang juga salah satu ahli waris, menilai bahwa proses hukum yang berjalan masih menyisakan berbagai kejanggalan yang dapat merugikan hak-hak ahli waris lainnya.
Indira Sudiro berharap agar permasalahan ini tidak hanya diselesaikan secara hukum, tetapi juga melalui pendekatan kekeluargaan yang lebih baik. “Saya hanya berharap tidak putus silaturahmi. Ini bukan tentang perebutan hak waris, tapi perjuangan menyatukan keluarga,” pungkasnya.