Pengeluaran Rp 595 Ribu/Bulan Tidak Masuk Kategori Miskin

VIVA – Badan Pusat Statistik (BPS) mendefinisikan penduduk miskin sebagai penduduk dengan pengeluaran bulanan "di bawah garis kemiskinan".

Era Trump 2.0, Mandiri Sebut Indonesia Punya Peluang Investasi

Pada September 2024, BPS menetapkan nilai garis kemiskinan nasional sekitar Rp595 ribu/kapita/bulan.

Kemudian garis kemiskinan di perkotaan Rp615 ribu/ kapita/bulan, dan di perdesaan Rp566 ribu/kapita/bulan.