Jelang Puncak Haji, Saudi Perketat Aturan untuk Masuk Makkah

Kakbah di Mekah, Arab Saudi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Eko Priliawito

VIVA – Menjelang puncak Haji, Pemerintah Arab Saudi melakukan pengetatan aturan bagi para jamah haji tanpa memiliki tasreh atau surat izin resmi.

Investasi Emas Makin Hot, Gen Z Diingatkan Mulai Disiplinkan Keuangan

Penyataan ini diungkapkan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah Yusron Ambary, menurutnya pengetatan arutan bagi jamaah haji itu sudah berlaku menjelang puncak haji.

KJRI Jeddah Yusron Ambary

Photo :
  • dok. Kemenag
Rahasia Sukses Memulai Bisnis Travel Haji dan Umrah untuk Pemula

"Jadi pemerintah Arab Saudi sejak 2 Juni hingga 21 Juni telah memperketat aturan bagi seluruh penduduk yang melakukan ibadah haji tanpa tasreh (surat izin)," kata Yusron Ambary, Senin 3 Juni 2024.

Adapun salah satu puncak dari seluruh rangkaian haji yaitu wukuf di Arafah yang jatuh pada 9 Zulhijah 1445 H atau pada 15 Juni 2024.

Perbankan Ditegaskan Perlu Aturan Turunan Akselerasi Hapus Tagih Utang Petani hingga Nelayan

Tasreh adalah surat izin resmi berupa dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi bagi jemaah yang ingin melaksanakan ibadah haji.

Warga negara Saudi maupun warga negara asing wajib memiliki dokumen ini, fungsinya untuk mengatur dan mengendalikan jumlah jemaah yang melakukan ibadah haji agar terhindar dari kepadatan yang berlebihan di tempat-tempat suci.

Sebelumnya, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq Al Rabiah dalam konferensi pers bersama Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas pada 30 April lalu, mempertegas soal aturan Visa Haji.

Menag Yaqut menyebut, berdasarkan Fatwa dari Kerajaan Saudi Arabia, siapapun jemaah haji yang akan menggunakan cara-cara yang tidak prosedural atas ibadah mereka maka ibadahnya tidak dianggap sah.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Majelis Dakwah Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah (MD PBAW) Anas Abdul Jalil, ia menegaskan bahwa menjalani ibadah haji tanpa visa merupakan ilegal dan di luar prosedur resmi.

"Melakukan manasik tanpa visa haji, bertentangan dengan aturan negara. Praktik ilegal semacam ini, tidak hanya membahayakan pelakunya, tetapi juga mengganggu jemaah haji secara keseluruhan," jelas Abdul Jalil.

Ilustrasi ibadah haji.

Photo :
  • MCH 2023

Haji yang dilakukan tanpa mengikuti prosedur resmi, sambung Abdul Jalil, dilarang oleh syariat agama karena dapat meimbulkan berbagai masalah baik bagi individu yang melakukannya maupun bagi jemaah haji secara keseluruhan.

Termasuk permasalahan-permasalah seperti menaiki transportasi bus, layanan kamar kecil dan risiko serangan panas karena kurangnya tenda di Arafah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya