BI: Safe Deposit Box Urusan Bank dan Nasabah

Safe Deposit Box BNI di Jakarta
Sumber :
  • Antara/ Andika Wahyu

VIVAnews - Bank Indonesia (BI) mengaku tidak membuat aturan khusus mengenai fasilitas kotak pengaman (safe deposit box) yang disediakan perbankan nasional. Aturan mengenai fasilitas itu hanya dibuat antara bank dan nasabah.

Seperti diketahui, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 8-9 safe deposit box yang disimpan di dua bank besar nasional yang diduga milik Gayus Tambunan. Namun, PPATK tidak bisa mengetahui nilai dari simpanan tersebut.

"Kalau isinya apa, bank tidak boleh tahu. Dikotakin dengan tujuan agar aman," kata Deputi Gubernur BI Budi Rochadi usai Pelantikan Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah di Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis 17 Juni 2010.

Menurut Budi, alasan nasabah menyimpan di fasilitas safe deposit bank adalah mengharapkan simpanannya tersebut akan aman. Makanya, deposit tersebut hanya bisa diakses oleh bank dan nasabah.

Dia mengakui, pihak bank tidak bisa mengetahui isi dari safe deposit box tersebut. Namun, kebijakan mengetahui boleh tidaknya bank mengetahui isi simpanan harta tersebut tergantung kepada aturan dari masing-masing bank.

"Bi tidak mengatur safe deposit. BI tidak tahu, bank juga. Bank menyewakan lemarinya. Kalau BI kan, hanya mengetahui rekening di bank. Sedangkan safe deposit tidak termasuk Dana Pihak Ketiga," katanya.

Terkait dugaan simpanan Gayus di sebuah safe deposit box, Budi mengatakan, aparat penyidik bisa saja langsung meminta agar simpanan tersebut dibuka. Namun, mereka harus mengantongi surat dari pengadilan terlebih dahulu.

KPK Panggil Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Dana Hibah Jatim, Bakal Ditahan?