Persempit Gerak Praktik Pencucian Uang

Ilustrasi money laundering atau pencucian uang.
Sumber :
  • TOTPI

VIVA Digital – Indonesia berupaya menjadi anggota penuh Financial Action Task Force (FATF) atau Satuan Tugas Aksi Keuangan. Hal tersebut dalam rangka memerangi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).

Menko Yusril Ihza Mahendra Soroti UU Tipikor yang Sudah Puluhan Tahun Tidak Ada Revisi

Indonesia merupakan satu-satunya negara G20 yang belum tergabung menjadi anggota penuh FATF.

Menjadi anggota FATF dinilai dapat menjadikan Indonesia lebih mudah diterima dalam perdagangan internasional, serta mendapatkan bantuan dalam memerangi pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.

KPK Bakal Terapkan Pasal Pencucian Uang kepada Pj Wali Kota Pekanbaru Cs

Indonesia juga akan mendapatkan kesempatan dalam menentukan standard global dalam konteksnya sebagai negara berkembang dan mendapatkan kepercayaan dari investor asing.

Pencucian uang atau money laundering adalah proses ilegal yang menghasilkan uang dalam jumlah yang besar yang dihasilkan dari kegiatan kriminal, seperti perdagangan narkoba, pendanaan teroris, hingga korupsi yang membuatnya seperti berasal dari jumlah yang sah.

Jika Terbukti Terlibat Judi Online Kominfo, Budi Arie Siap Mundur dari Jabatan Menteri

Uang hasil kegiatan dianggap kotor dan proses mencuci ini dilakukan agar bisa membuatnya menjadi bersih. Aksi pencarian uang saat ini semakin sering terdengar di Tanah Air. Di dalam negeri kegiatan kriminal itu sering dikaitkan dengan tindak pidana korupsi.

Ilustrasi money laundering atau pencucian uang.

Photo :
  • ICE.gov

Namun, aksi pencucian uang awalnya dikenal di Amerika Serikat (AS) sejak 1930-an. Tujuan awalnya untuk menyamarkan asal-usul uang dari kegiatan yang melanggar hukum seolah-olah berasal dari aktivitas legal.

Selain itu, money laundering juga bertujuan untuk memperkaya diri sendiri dengan mengaburkan asal-usul uang atau aset yang didapatkan dari cara yang tidak wajar alias ilegal.

Di mata Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Harkristuti Harkrisnowo, pencucian uang termasuk dalam lima misi Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sehingga harus dilakukan sosialisasi.

"Sekitar 75-80 persen KUHP yang sekarang digunakan tetap dipertahankan akan tetapi ditambahkan pada bab terakhir, yaitu bab 34, tindak-tindak pidana khusus tapi yang diambil hanya core crimes saja. Ini masih membuka untuk tindak pidana lain tapi terbatas dengan serangkaian prasyarat KUHP yang termasuk tindak pidana khusus yakni terorisme, pelanggaran HAM berat, narkotika, korupsi, dan money laundering," kata dia, Sabtu, 5 November 2022.

Koordinator Informasi dan Komunikasi Hukum dan HAM, Kominfo, Filmon Warouw.

Photo :
  • Dok. Kominfo

Kemudian, misi kedua adalah demokratisasi. Ketiga, aktualisasi, yaitu ketentuan yang mewadahi kondisi yang sedang terjadi saat ini. Keempat, modernisasi, yang mengacu pada perkembangan dalam dunia internasional, khususnya ketentuan yang sudah dirumuskan dalam Treaty Bodies.

"Terakhir atau kelima, yaitu harmonisasi, agar KUHP tidak menyalip dan saling melengkapi satu sama lain," jelas Harkristuti.

Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang Ali Masyhar, menyebut hukum diposisikan tertinggal dengan fakta sosial pada ranah hukum tertulis, namun KUHP mengedepankan living law, maka tidak ada hukum yang tertinggal dengan fakta sosial karena hukum pre-existence atau hidup bersama dengan masyarakat.

"Hukum jangan terlalu tertinggalan, harus selalu bersama masyarakat," tegas dia. Apa yang disampaikan dua pakar hukum pidana ini bagian dari sosialisasi Tim RUU KUHP yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai pemenuhan persyaratan Pasal 96 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Salah satu proses pembangunan hukum yang sedang dilaksanakan pemerintah, khususnya di bidang hukum pidana, adalah merevisi KUHP. Hal ini bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda," kata Koordinator Informasi dan Komunikasi Hukum dan HAM, Kominfo, Filmon Warouw.

Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra

Yusril Bicara soal KUHP Baru: Pengguna Narkoba Dikategorikan sebagai Korban, Mesti Direhabilitasi

Dalam UU KUHP yang baru pengguna narkoba tak mesti dipidana namun harus direhabilitasi.

img_title
VIVA.co.id
11 Desember 2024