Jaksa: Berkas Kasus Komisaris Arafat Lengkap

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto
Sumber :
  • Antara

VIVAnews - Berkas dua tersangka kasus Gayus Tambunan, Alif Kuncoro dan Komisaris Arafat Enanie, telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Didiek Darmanto, saat dihubungi VIVAnews, mengatakan, kepolisian juga telah menyerahkan kembali berkas penyidik Gayus, Sri Sumartini.

"Kemarin dikembalikan, sekarang sudah diserahkan kembali pada jaksa," kata Didiek, Selasa 25 Mei 2010. Selanjutnya, kasus Alif dan Arafat bisa masuk ke tahap penuntutan.

Namun Didiek belum bisa memastikan, kapan penyerahan tahap kedua, terhadap Alif dan Arafat dilakukan. "Itu tergantung penyidik," kata dia.

Sebelumnya kejaksaan mengembalikan enam berkas tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam penanganan perkara Gayus Tambunan. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Marwan Effendi, sebelumnya mengatakan, dalam berkas tersebut masih ada yang harus disesuaikan. Enam berkas tersebut antara lain untuk Gayus Tambunan, Haposan Hutagalung, Arafat Enanie, Sri Sumartini, Lambertus, dan Alif Kuncoro.

Alif Kuncoro merupakan orang bengkel yang diduga menyerahkan motor gede Harley Davidson kepada penyidik Gayus Tambunan, Arafat. Alif bekerja pada sebuah showroom di Jakarta. Sementara Arafat adalah penyidik yang menangani perkara Gayus sebelumnya, yakni dugaan penggelapan dan money laundry.

Kepolisian telah membawa Arafat ke sidang kode etik kepolisian. Bahkan Arafat direkomendasikan untuk diberhentikan tidak dengan hormat oleh majelis hakim sidang kode etik.

Sejauh ini kejaksaan belum menerima berkas perkara tersangka lainnya yakni Sjahriel Djohan, Andi Kosasih, dan Muhtadi Asnun. (wm)

Mengenal Pasukan Elit TNI AD yang Dibentuk Jenderal Luhut saat Prabowo Masih Kapten