Ada yang Berbeda dari Kota Digital di Bali
- Panoramio
VIVA – Pandemi yang melanda Indonesia sejak tahun lalu, sampai saat ini masih terus berlangsung dan bahkan angka penyebarannya kembali meningkat.
Hal ini membuat pemerintah memutuskan untuk mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa Bali, hingga 20 Juli mendatang.
Salah satu wilayah yang wajib menerapkan aturan tersebut, yakni Jembrana di Bali. Wilayah yang dulu identik dengan kota digital karena program Jembrana Smart Card tersebut, saat ini situasinya berbeda dari hari-hari biasanya.
Bupati Jembrana, I Nengah Tamba mengatakan bahwa sejumlah pembatasan akan diterapkan di masyarakat, khususnya aktivitas yang berpotensi mengundang keramaian. Mulai dari sektor perdagangan, aktivitas hiburan hingga pendidikan tatap muka. Termasuk kegiatan keagamaan hingga adat, seperti pernikahan.
“Saya tahu masyarakat sudah jenuh dengan COVID-19. Tapi, kami ingin masyarakat sehat agar ekonomi normal kembali .Lebih baik menahan diri , agar semua orang terdekat kita terlindungi,” ujarnya usai upacara guru piduka di Pura Segara Pengambengan Negara, dikutip Minggu 11 Juli 2021.
Tim gabungan rutin memantau kondisi penyeberangan di Pelabuhan Gilimanuk, mengawasi jam operasional warung dan rumah makan, serta tempat keramaian lainnya yang berpotensi ada kerumunan warga.
“Sanksi ada mengacu pada instruksi mendagri terkait penerapan PPKM Darurat. Pertama, kami berikan imbauan dan teguran. Namun jika sampai tiga kali membandel, kami ambil tindakan tegas. Ada langkah-langkah penutupan usaha,” tuturnya,
Kegiatan vaksinasi juga gencar dilakukan, per 10 juli 2021 kemarin sudah ada 79.05 persen dari target jumlah sasaran 230.654 orang yang divaksinasi tahap pertama.
Untuk meringankan beban masyarakat, Tamba mengaku menginstruksikan kepada pihak sekolah dasar dan menengah pertama untuk meniadakan pengadaan seragam dan perlengkapan sekolah, melakukan pungutan uang bangunan dan pungutan biaya komite sekolah tahun ajaran 2021/2022.