Ini Kesepakatan DPR Soal Kasus Century
VIVAnews - Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya memilih Opsi C yang ditawarkan Panitia Khusus Angket Kasus Bank Century. Pemilihan Opsi C dilakukan setelah digelar voting terbuka dalam rapat paripurna DPR Rabu 3 Maret 2010 malam.
Opsi C (yang dalam paripurna 2 Maret disebut juga Opsi B) ini didukung secara bulat oleh lima fraksi yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Hati Nurani Rakyat dan Partai Gerakan Indonesia Raya. Kemudian mayoritas fraksi Partai Persatuan Pembangunan dan satu anggota Partai Kebangkitan Bangsa memberikan suara menyokong Opsi C ini.
Berikut kesimpulan opsi C:
1. Pengucuran dana Bank Century melalui FPJP oleh BI dan PMS oleh LPS adalah keuangan negara.
2. Patut diduga telah terjadi berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan kebijakan oleh otoritas moneter dan fiskal, mulai dari (a) operasional Bank CIC (b) proses akuisisi Bank Danpac dan Bank Pikko oleh Chinkara Capital, merger Bank CIC, Bank Danpac, dan Bank Pikko menjadi Bank Century, operasional Bank Century (c) pemberian FPJP, dan (d) PMS sampai kepada (e) mengucurnya aliran dana.
3. Diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pihak otoritas moneter dan fiskal dengan mengikutsertakan pemegang saham pengendali, pengurus, dan manajemen Bank CIC, dan Bank Century, debitur dan nasabah terkait, sehingga terindikasi merugikan keuangan negara dan perekonomian negara.
Terkait dengan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab, panitia angket mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab. Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDIP, Fraksi PKS, dan Fraksi Partai Hanura dalam pandangannya menyebutkan nama-nama, Fraksi PPP menyebutkan unit kerja dalam institusi, dan Fraksi Partai Gerindra menyebutkan pejabat yang bertanggung jawab. Nama-nama tersebut tercantum dalam matriks.
4. Kasus BC merupakan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat otoritas moneter dan fiskal, yang dengan modus operandi penyimpangan dalam proses dan pelaksanaan pemberian FPJP dan PMS yang dapat dikualifikasikan sebagai dugaan tindak pidana korupsi.
Berikut Rekomendasi Opsi C:
1. Merekomendasikan seluruh penyimpangan yang berindikasi perbuatan melawan hukum yang merupakan tindak pidana korupsi, tindak pidana perbankan, dan tindak pidana umum, berikut pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab agar diserahkan kepada lembaga penegak hukum, yaitu kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan KPK sesuai kewenangannya.
2. Meminta kepada DPR bersama dengan pemerintah untuk segera membentuk dan merevisi berbagai peraturan perundangan yang terkait pengelolaan sektor moneter dan fiskal.
3. Melakukan pemulihan aset yang telah diambil secara tidak sah oleh pelaku tindak pidana yang merugikan keuangan bank/negara, baik pada Bank Century maupun pada Bank CIC yang diduga dilakukan oleh Robert Tantular, RAR, dan HAW dengan meminta terlebih dahulu forensik audit terhadap kasus aliran dana Bank Century yang dilakukan oleh kantor akuntan publik yang mempunyai afiliasi internasional, di bawah supervisi dari tim monitoring Panitia Angket Century. Upaya pemulihan aset yang telah dilarikan ke luar negeri secara tidak sah harus menjadi target penerimaan lain-lain dari APBN.
4. Meminta kepada DPR agar membentuk tim pengawas tindak lanjut rekomendasi Panitia Angket Bank Century yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan rekomendasi dan proses penelusuran aliran dana serta pemulihan aset, dengan kewenangan sesuai dengan peraturan, selambat-lambatnya pada masa persidangan berikutnya.
5. Meminta kepada pemerintah untuk segera menyelesaikan permasalahan yang menimpa nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas, dengan mengajukan kepada DPR pola penyelesaian secara menyeluruh, baik dasar hukum maupun sumber pembiayaan sesuai dengan peraturan perundangan.
6. Mendesak kepada Presiden untuk segera mengajukan calon Gubernur BI ke DPR agar segera bisa menjalankan fungsi otoritas moneter secara lebih efektif dan profesional sesuai peraturan perundangan.