Memburu Adelin Sampai Negeri Cina

VIVAnews – Aksi kabur Adelin Lis yang kedua kalinya, sukses besar. Paling tidak, sampai saat ini, cukong kayu yang juga Bos PT Keang Nam Development Indonesia (PT KNDI) itu belum diseret kembali ke Indonesia.

PDIP Ungkit Kegagalan Bobby Nasution Bangun Stadion Teladan di Medan: Janji Jangan Pilih Saya Lagi

Penyisiran tak hanya dilakukan polisi Indonesia. Jaringan polisi internasional pun dikerahkan untuk menangkap Adelin. Tiga negara yakni Cina, Hongkong, dan Singapura diawasi khusus.

Ditilik dari sejarah pelariannya yang pertama, Cina jadi pusat perhatian para pencari Adelin. Sebab, di negara itulah Adelin tertangkap dalam pelariannya yang pertama. Sedangkan, Hongkong dan Singapura diketahui sebagai tempat persinggahan Adelin.

Hidung Makin Mancung, Rey Mbayang Akui Jalani Operasi Septorhinoplasty

Pencarian Adelin makin relevan pasca putusan majelis hakim agung yang dipimpin mantan Ketua Agung, Bagir Manan menjatuhkan pidana 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar kepadanya. Harapan negara memperoleh ganti kerugian dengan jumlah luar biasa yakni sebesar Rp 119.8 miliar dan dana rebosisasi sebesar US$ 2,93 juta, masuk akal, syaratnya  kalau Adelin berhasil ditangkap.

----

Cawagub Jambi Letjen (Purn) Sudirman Kritik Kinerja Petahana Haris-Sani

Nama  pria berkulit putih dan berkacamata itu mencuat ke publik saat Kepolisian Daerah Sumatera Utara membongkar kasus pembalakan liar, yang diduga dilakukan Inanta Timber (memiliki HPH 40.600 hektar) dan  PT KNDI (HPH 58.500 hektar). Selain Adelin, polisi juga menetapkan Direktur Utama PT Inanta Timber Adenan Lis, serta manager lapangan PT Inanta Timber, Lee Suk Man, yang merupakan warga Korea Selatan.

Diperiksa, Adelin malah kabur. Cap buronan pun langsung dilekatkan padanya. Polda Sumut lantas mengajukan permohonan cegah tangkal (cekal) terhadap ketiganya. Pencekalan baru efektif berlaku sejak 29 Juni 2006 melalui Keputusan Jaksa Agung Nomor Kep 233/D/Dsp.3/06/2006 tertanggal 29 Juni 2006. Padahal pada saat itu itu Adelin sudah keburu kabur keluar negeri.

Pencarian tak menemukan hasil, Adelin justru ditangkap karena peristiwa yang tak terduga. Dia tertangkap saat memperpanjang paspor miliknya di Kedutaan Besar Indonesia di Beijing, Cina pada 8 September 2006.

Adelin yang mengaku sebagai pelajar tak bisa menunjukan ijin tinggal di Beijing. Atas dasar konfirmasi ke Kantor Imigrasi Jakarta lantas menangkap Adelin.

Menurut Jan S Maringka, Konsul Kejaksaan RI di Beijing, yang membawa pulang Adelin ke Indonesia, berdasarkan tanggal yang tertera di paspornya, Adelin sudah berada di Beijing sejak April 2006.

Penangkapan Adelin saat itu bak adegan film kungfu. Empat staf Kedubes RI dikeroyok gangster begitu sampai di depan Rumah Sakit Sino German, Beijing, saat mengantar Adelin yang saat diperiksa, mengeluh sakit, berobat.

Para penyerang berusaha membebaskan Adelis dari pengawalan, adu jotos pun tak terelakan. Untung, polisi Beijing turun tangan dan mengamankan Adelin. Sang buron dibawa kembali ke Indonesia pada Sabtu, 9 September 2006 untuk menghadapi perkaranya.

Di tengah penyelesaian perkara, pada 27 September 2006, Menteri Kehutanan M. S. Kaban tiba-tiba mengeluarkan surat bernomor S 613/ Menhut-II/2006/27 September 2006. Isinya,Adelin Lis hanya melakukan pelanggaran administrasi, bukan tindak pidana, yang hanya layak dihukum denda. Surat itulah yang jadi senjata Adelin Lis dalam persidangan yang digelar mulai 20 Juni 2007 di Pengadilan Negeri Medan.

Pada 22 Oktober 2007, jaksa menuntut Adelin 10 tahun penjara, denda Rp 1 milliar, serta ganti rugi Rp. 119 Milliar, dan US $ 2,9 juta. Namun, semua dakwaan Adelin dimentahkan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai H. Arwan Byrin.

Pada 5 November 2007, Adelin dinyatakan bebas. Pengadilan menyatakan Adelin tidak melakukan tindak pidana tapi hanya kelalaian administrasi.

Pada hari yang sama, Adelin keluar dari tahanan pada pukul 23.30 WIB dengan surat perintah yang  ternyata sudah dipersiapkan sebelumnya yang bertanggal 3 November 2007. 

Polisi lantas berusaha menahan kembali Adelin dengan mengusut kasus pencucian uang pada 6 November 2007. Namun Adelin raib dan tidak diketahui keberadaannya, hingga saat ini.



  
 



Dr Irmulansati Tomohardjo

Perjalanan Inspiratif Dr Irmulansati, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama di UMB

Sosok Dr. Irmulansati Tomohardjo menjadi inspirasi bagi banyak orang, terutama para mahasiswa dan rekan-rekan sejawatnya di UMB.

img_title
VIVA.co.id
11 November 2024