DIY Perpanjang Status Tanggap Darurat COVID-19

Keraton Yogyakarta.
Sumber :
  • VIVA/Cahyo Edi

VIVA – Masa tanggap darurat bencana COVID-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali diperpanjang selama satu bulan ke depan. Perpanjangan masa tanggap darurat bencana COVID-19 ini ditetapkan hingga 30 September 2020.

5 Tahun Usai Pandemi COVID-19, Heboh Penyakit Baru Menyebar di China! Ini Faktanya

Kebijakan perpanjangan masa tanggap darurat ini disertai dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Gubernur nomor: 254/KEP/2020.

Baca Juga: Klaster Corona Warung Soto di Yogyakarta, Satu RT Harus di-Lockdown

Bertemu Prabowo, GAVI Janji akan Perkuat Kerja Vaksin dengan Indonesia

SK yang ditandatangani Gubernur DIY, Sri Sultan HB X per Jumat 28 Agustus 2020 ini berisi penetapan perpanjangan keempat status tanggap darurat bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di DIY.

Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji membenarkan perpanjangan masa tanggap darurat COVID-19 di DIY. Keputusan memperpanjang masa tanggap darurat ini dilakukan berdasarkan situasi terkini di DIY.

Prabowo Sebut Indonesia Bakal Jadi Anggota GAVI, Kucurkan Dana Rp 475 Miliar Lebih

"Kalau melihat pertimbangan-pertimbangan kondisi (penularan COVID-19), saya kira tanggap darurat kok mungkin bisa kita usulkan untuk diperpanjang sebulan lagi," kata Aji dalam keterangannya, Selasa, 1 September 2020.

Salah satu pertimbangan, lanjut Aji, adalah penularan COVID-19 di DIY. Hingga saat ini, penularan COVID-19 masih ditemukan di sejumlah daerah Provinsi DIY.

"Ya, karena kasus konfirmasi masih ada. Sehingga kalau kemudian kita harus melakukan tindakan-tindakan yang sifatnya darurat, cepat, kita lebih mudah kalau kondisinya tanggap darurat," ujar Aji. (art)

Ilustrasi populasi warga China.

China Diserang Virus Baru HMPV yang Menyebar Cepat, Bakal Sama Seperti COVID-19?

Berbagai laporan di media sosial menunjukkan bahwa virus ini menyebar dengan cepat. Bahkan beberapa rumah sakit mulai kewalahan mengatasi pasien seperti masa COVID-19.

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025