Senin, Pemerintah Luncurkan Program Penjaminan Kredit Modal Kerja

Gedung Kementerian Keuangan.
Sumber :
  • Arrijal Rachman/VIVAnews.com

VIVA – Pemerintah akan meluncurkan program penjaminan kredit modal kerja bagi pelaku usaha pada Senin, 6 Juli 2020. Program itu diharapkan mampu membangkitkan geliat usaha di tengah pandemi Covid-19.

10 Ide Usaha Menguntungkan dengan Modal Kecil, Bisa Mulai Sekarang!

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, mengatakan, saat ini program tersebut masih dalam tahap finalisasi. Untuk itu, akan dikebut dalam dua hari pada akhir pekan ini supaya Senin bisa terealisasi.

"Senin, weekend ini pegawai Kementerian Keuangan terkait menyelesaikan segala kontraknya dengan Jamkrindo, Askrindo dan sebagainya, sehingga Senin bisa di-launch ada kredit modal kerja," kata Febrio, Jumat, 3 Juli 2020.

Kualitas Aset Semakin Baik, Intip Strategi BRI Turunkan Rasio Kredit Bermasalah

Baca juga: Erick Thohir Bakal Satukan Bank-bank Syariah BUMN

Dari sisi dana penjaminan, pemerintah dikatakannya telah menempatkan Rp30 triliun di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), khusus bagi modal kerja Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Untuk itu harus didukung program yang mampu mendorong penyalurannya.

Tak Cuma Jadi Utang Konsumtif, Ekonom Sebut Paylater Bisa Jadi Bantalan Ekonomi saat Daya Beli Lesu

"Sehingga, bank yang akan menyalurkan kredit modal kerja ini kan janjinya Rp30 triliun dikalikan tiga, di-leverage menjadi Rp90 triliun, ini memang akan sangat menunggu launch program penjaminan ini," tutur Febrio.

Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia sempat menyinggung kesulitan dunia usaha untuk mendapatkan kredit modal kerja dari perbankan, setelah mengikuti program restrukturisasi kredit akibat dampak wabah pandemi Covid-19. 

Ketua Umum Kadin, Rosan Perkasa Roeslani mengatakan, kredit modal kerja itu sangat dibutuhkan oleh kalangan dunia usaha maupun UMKM untuk menggerakkan roda bisnis yang selama ini terhenti akibat Covid-19. Sebab, dana usaha untuk terus menjalankan bisnis saat ini dikatakannya sudah tidak lagi mencukupi.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar

OJK Pastikan UMKM yang Utangnya Dihapus karena Masuk Kriteria PP 47/2024 Keluar dari Daftar Hitam SLIK

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, hadirnya PP 47/2024 merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024