Hutama Karya Mohon Uang Muka Proyek Dikembalikan Jadi 20 Persen
- Istimewa
VIVA – Pemerintah telah memutuskan untuk menurunkan uang muka proyek, dari sebelumnya sebesar 20 persen menjadi maksimal hanya 15 persen.
Karenanya, Direktur Utama PT Hutama Karya, Budi Harto mengaku, banyak keluhan yang datang dari para vendor yang berada di bawah perusahaan terkait batasan uang muka tersebut.
"Apalagi penandatanganan kontrak yang dilakukan Hutama Karya itu biasanya dilakukan di akhir tahun, saat anggaran sudah tidak ada, sehingga tidak dapat uang muka atau dapat uang muka hanya sebagian," kata Budi di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Rabu 1 Juli 2020.
Budi mengaku jika hal semacam itu sebenarnya cukup memberatkan, karena modal awal untuk mengeksekusi sebuah proyek biasanya memang membutuhkan anggaran modal kerja sekitar 20-25 persen.
Karenanya, dia pun berharap melalui rapat dengan Komisi VI DPR hari ini, hal itu bisa menjadi catatan agar bisa dijadikan aspirasi untuk disampaikan kepada pemerintah, terkait upaya pengembalian aturan uang muka 20 persen seperti sebelumnya.
"Agar setidaknya para vendor yang pengusaha kecil tidak ikut berkorban. Kami tidak bermaksud menyiksa mereka, tapi karena keadaan tidak memungkinkan akhirnya kami berbagi sakit," kata Budi.
Selain itu, Budi juga menyampaikan agar PPN bisa dibebaskan dan tidak lagi menjadi pungutan wajib. Di samping itu, retensi juga sebaiknya dapat diganti menjadi jaminan bank atau jaminan asuransi.
Budi pun berharap, pajak PPh final jasa konstruksi dapat disesuaikan dengan PPh final di bidang jasa non-konstruksi. Di mana, pada 2008 PPh final di bidang jasa non-konstruksi mencapai 30 persen, namun saat ini sudah turun menjadi hanya 22 persen.
"Itu sudah turun dari sebelumnya 30 persen, tapi sekarang hanya 22 persen. Jadi kami betul-betul bagian masyarakat yang perlu dikasihani," ujarnya.