Tak Cuma Rugikan Negara, BPK Cium Dampak Ekonomi dari Kasus Jiwasraya
- ANTARA FOTO
VIVA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan, kerugian yang disebabkan oleh kasus PT Asuransi Jiwasraya berpotensi lebih besar dari yang diperkirakan sebelumnya.
Ketua BPK, Agung Firman Sampurna mengatakan, itu karena kerugian yang dihitung saat ini baru sebatas perhitungan kerugian negara, belum sampai pada perhitungan kerugian ekonomi negara.
"Mengingat besar dan massive nya kasus ini, bersama kejaksaan kami sempat akan membuat rumusan perhitungan kerugian negaranya, bukan kerugian negara tetapi juga kerugian perekonomian negara," kata dia saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin, 29 Juni 2020.
Agung mengungkapkan, perhitungan kerugian ekonomi tersebut tidak sempat dilakukan saat ini karena mempertimbangkan aspek-aspek yuridis. Meski begitu, dipastikannya, perhitungan itu tidak serta merta akan batal dilakukan.
"Tidak tertutup kemungkinan apabila penegak hukum akan mendapatkan bukti-bukti yang lebih, ini bisa menjadi bukan sekadar penghitungan kerugian negara tetapi juga terhadap penghitungan kerugian perekonomian negara," ungkap Agung.
Agung sebelumnya telah menyampaikan, total kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya mencapai Rp16,81 triliun. Terdiri dari kerugian negara akibat investasi saham sebesar Rp4,65 triliun dan kerugian negara akibat investasi di reksa dana Rp12,16 triliun.
Menurut Agung, perhitungan kerugian negara itu terkait dengan salah satu skema di Jiwasraya yang dikenal dengan saving plan. Sehingga perhitungan itu terkait dengan skema saving plan dari 2008 sampai dengan 2018.
"Dampak yang diharapkan dari audit kasus ini adalah perbaikan sistemik yang semakin melindungi masyarakat dari risiko kekurangan dan meningkatkan kepercayaan investor untuk berinvestasi di Indonesia khususnya investasi dalam instrumen jasa keuangan," tegas Agung.