Angkasa Pura II Perpanjang Masa Berlaku Rapid Test Bagi Penumpang
- VIVAnews/Sherly
VIVA – PT Angkasa Pura II memperpanjang masa berlaku hasil rapid test dan PCR bagi setiap penumpang yang akan melalui 19 bandar udara. Salah satu bandara yang masih terapkan hal tersebut adalah bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Direktur Utama PT Angkasa Pura II, Muhamad Awaluddin mengatakan, perpanjangan itu berdasarkan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 09/2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 07/2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Di mana, dalam ketentuan sebelumnya yang tercantum pada Surat Edaran 07/2020, rapid test berlaku tiga hari pada saat keberangkatan dan PCR test berlaku tujuh hari pada saat keberangkatan.
"Ketentuan baru saat ini mengatur bahwa rapid test dan PCR test berlaku 14 hari pada saat keberangkatan dengan pesawat. Masyarakat memiliki waktu lebih untuk melakukan pengecekan dengan rapid test dan PCR test," katanya, Senin, 29 Juni 2020.
Sejalan dengan itu, PT Angkasa Pura II juga optimis bila lalu lintas penerbangan akan kembali meningkat di tengah pandemi virus corona atau covid-19.
"Kami perkirakan peningkatan lalu lintas penerbangan dapat meningkat mulai Juli 2020. Di mana, pada Juli ini, kita tentukan sebagai fase recovery atau di tengah pandemi global covid-19, karena sudah masuk tahap new normal," ujarnya.
Meski demikian, seluruh standar protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran covid-19 tetap diterapkan seperti, syarat-syarat untuk bisa masuk ke bandar udara ataupun melakukan perjalanan melalui transportasi udara.