Pemulihan Ekonomi RI, Pemerintah Tempatkan Uang Negara di Bank Umum
VIVA – Pemerintah akan menempatkan uang negara pada bank umum untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2020 yang telah dikeluarkan sebelumnya.
Menkeu juga telah bersurat kepada Gubernur Bank Indonesia untuk menggunakan dana pemerintah yang memang ada di BI untuk dipindahkan ke bank umum nasional.
"Tujuannya seperti bapak presiden tekankan, khusus untuk mendorong ekonomi dan sektor riil agar kembali pulih. Jadi ini agar bank segera dan terus akselerasi pemberian kredit dan berbagai upaya pemulihan sektor riil," kata Sri di Jakarta, Rabu 24 Juni 2020.
Sri menjelaskan, meskipun ditempatkan di bank umum, uang tersebut tidak boleh untuk membeli surat berharga negara dan tidak boleh untuk transaksi valas atau pembelian valas. Sri menegaskan dana ini khusus mendorong ekonomi sektor riil.
Dalam konteks ini, Kemenkeu akan melakukan perjanjian kerja sama dengan para CEO bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Presiden juga katanya meminta Menteri BUMN untuk ikut memonitor penggunaan dana ini dalam rangka mendorong sektor riil.
"Kita akan melakukan ini untuk bank Himbara dengan mekanisme penempatan dana di deposito dengan suku bunga sama dengan seperti kita peroleh waktu kita tempatkan di BI, yaitu 80 persen dari 7 days repo rate BI," terang Sri Mulyani.
Suku bunga yang rendah ini diharapkan mampu mendorong bank Himbara melakukan langkah untuk mendorong sektor riil melalui kredit yang akan diberikan kepada para pengusaha. Kemudian juga dengan tingkat suku bunga yang lebih rendah.
"Untuk dana pertama ini Rp30 triliun yang disampaikan atau ditetapkan untuk ditempatkan di bank Himbara," kata Sri.