Respons Rekomendasi KPK, Peserta Program Kartu Pra Kerja Bisa Dipidana
- ANTARA FOTO/Moch Asim
VIVA – Pemerintah telah merespons rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memperbaiki tata kelola program kartu prakerja. Salah satunya dengan melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kemenko Perekonomian, Rudy Salahuddin mengatakan beberapa aspek yang akan direvisi dalam peraturan itu, termasuk aspek kepesertaan.
Dari sisi aspek kepesertaan, dia mengatakan, pemerintah telah memasukkan tuntutan pidana bagi peserta yang melakukan pemalsuan identitas sehingga menimbulkan kerugian negara ataupun menyebabkan tidak tepat sasarannya program ini.
"Yang terbukti melakukan pemalsuan identitas sehingga sebabkan penyaluran bantuan tidak tepat sasaran dan menimbulkan kerugian negara. Ini akan kita tegaskan dalam perpres supaya masyarakat tidak main-main dalam program ini," kata dia saat telekonferensi, Senin, 22 Mei 2020.
Di samping persoalan itu, dia melanjutkan, aspek kepesertaan juga akan diperluas, yakni tidak hanya bagi pekerja semata melainkan juga akan termasuk para wirausahawan sehingga mampu mengembangkan bisnisnya.
Adapun yang berkaitan dengan pemberian serta pelaksana manfaat maupun pemilihan platform digital serta lembaga pelatihan tidak termasuk pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ini akan ditegaskan dalam perpres baru agar masalah itu dikatakannya tidak lagi jadi polemik di tengah masyarakat.
"Hal lebih detail diungkapkan dalam perubahan Permenko nomor 3, namun penyusunan masih berlangsung karena harus melihat finalisasi dari perubahan Perpres 36 Tahun 2020 sehingga permenko bisa menyesuaikan. Tindak lanjut perubahan secara paralel," papar Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja itu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menyebut delapan platform digital yang menjadi mitra kartu prakerja tak melewati mekanisme pengadaan barang dan jasa.
KPK menduga penunjukan lima dari delapan platform digital itu sarat konflik kepentingan. Demikian ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat memaparkan hasil kajian program Kartu Prakerja, Kamis, 18 Juni 2020.
Dari hasil kajian, KPK menilai penetapan platform digital sebagai mitra kerja yang dilakukan oleh Komite Cipta Kerja pada 9 Maret 2020 sebelum manajemen Pelaksana dibentuk tidak sesuai dengan Pasal 35 dan Pasal 47 dalam Permenko Nomor 3 Tahun 2020 yang menyatakan kerja sama dengan Platform Digital dilaksanakan oleh Manajemen Pelaksana.