Kemenhub Atur Tiga Hal Soal Pengendalian Transportasi di New Normal
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Kementerian Perhubungan menyatakan pihaknya mengeluarkan aturan mengenai mobilitas masyarakat di area transportasi umum. Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, mengatakan aturan itu tertuang dalam Peraturan Kemenhub Nomor 41 Tahun 2020 yang ditetapkan pada awal Juni 2020.
Memasuki adaptasi kebiasaan baru atau new normal, pemerintah bakal mengedepankan pencegahan di transportasi darat, laut dan udara.
"Ada tiga hal yang diatur, yaitu pengendalian transportasi di daerah di seluruh wilayah Indonesia, kemudian di daerah PSBB, dan selanjutnya untuk pengaturan mudik. Dalam perkembangannya, mudik kemudian diatur sendiri di Peraturan Menteri Nomor 25,” kata Adita di kantor Gugus Tugas Nasional, Jakarta, Rabu 17 Juni 2020.
Adita menuturkan, pihaknya tetap memperhatikan dinamika yang terjadi pada masa pandemi. Hal itu bakal berpengaruh pada pengendalian transportasi ke depannya. Di sisi lain, ia menyatakan, masyarakat di wilayah dengan tingkat risiko kecil dapat menjalankan adaptasi kebiasaan baru yang aman covid-19 dan produktif.
"Kami mengatur juga mengenai kapasitas penumpang di setiap moda transportasi. Di peraturan sebelumnya, kapasitas ini untuk semua moda transportasi kami atur secara seragam, jadi semua moda maksimal 50 persen dengan prinsip tetap menjaga jarak di dalam moda transportasi tersebut,” kata dia.
Adita bilang, pengendalian transportasi tetap memperhatikan kondisi suatu wilayah berdasarkan zonasi tingkat risikonya, seperti hijau, kuning, oranye dan merah.
Selanjutnya, secara bertahap, pengendalian transportasi mengatur juga mengenai cara implementasi berdasarkan dari mulai perjalanan di mulai di titik keberangkatan, sampai di moda transportasi, sampai di titik tujuan. Adita mengatakan, kementerian bakal bekerja sama dengan berbagai unsur untuk pengawasan di lapangan.
“Itu diatur semua, disesuaikan dengan kondisi saat ini. Dan yang terakhir, di situ juga ada sanksi-sanksinya. Kita terapkan sanksi lebih kepada para stakeholders, yang di situ adalah para penyelenggara prasarana seperti penyelenggara terminal, stasiun, bandara dan juga pelabuhan serta penyelenggara operator transportasinya, seperti di pesawat,” kata Adita.