Marak Ekspor Benih Lobster, Kemenkeu Pastikan Permenkeu Masih Digodok

Ilustrasi Benih lobster.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

VIVA – Kementerian Keuangan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP, saat ini masih terus berupaya menggodok Peraturan Menteri Keuangan terkait ekspor benih lobster, serta mekanisme pungutan Pendapatan Negara Bukan Pajak atau PNBP darinya.

Detik-detik Penyelundupan 151 Ribu Benih Lobster Pakai 'Kapal Hantu' Digagalkan

Sebab, meskipun aturan tersebut belum keluar, saat ini nyatanya sudah ada kegiatan ekspor benih lobster yang terjadi di lapangan.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan, KKP sepertinya mengusulkan untuk diterapkan penarikan PNBP khusus, sambil menunggu aturan yang tetap dari Menteri Keuangan.

Bea Cukai Tindak 60 Ribu Ekor Benih Bening Lobster Bernilai Rp9,1 Miliar di Lampung Selatan

"Tampaknya hal itu (PNBP khusus) ada diusulkan oleh KKP, dan lagi kami koordinasikan bersama," kata Askolani dalam keterangan tertulisnya, Selasa 16 Juni 2020.

Namun, Askolani belum bisa menjelaskan lebih rinci, terkait apakah hal tersebut akan masuk ke pos PNBP atau ekspor benih lobster tersebut. Karena menurutnya, revisi PP PNBP bagi Kementerian Kelautan dan Perikanan saat ini pun masih dibahas. "Lagi di-review,” ujarnya.

Komitmen Dorong Ekonomi Biru, Bank Mandiri Perkuat Sinergi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Di sisi lain, Kepala Subdirektorat Komunikasi Dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea Cukai, Deni Surjantoro mengakui, ada dua perusahaan yakni PT ASSR dan PT TAM yang telah melakukan ekspor benih lobster ke Vietnam, pada Jumat 12 Juni 2020 kemarin. Menurutnya, barang itu masuk dalam sistem Bea Cukai pukul 12.30 WIB.

“Karena masuk dalam sistem berarti persyaratan sudah ada di dalam sistem, yaitu sertifikat karantina ikan termasuk di dalamnya kwitansi PNBP,” kata Deni.

Kemudian, Deni mengatakan bahwa pihaknya telah konfirmasi ulang ke Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP di Bandara Soekarno Hatta, sebelum barang diizinkan untuk diekspor.

Terkait Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 (Permen KP 12/2020) tentang pengelolaan lobster, kepiting dan ranjungan yang diundangkan pada 5 Mei 2020 juga dikonfirmasi. Sebab, Permen 12/2020 isinya mencabut Permen Kelautan dan Perikanan 56/2016 tidak berlaku.

"Menurut mereka sudah betul dan memenuhi persyaratan. Setelah konfirmasi ulang, kami menyetujui ekspor itu. Intinya dari BC selama syarat lengkap, kami merilis," ujar Deni.

Sementara Koordinator Penasihat Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Rokhmin Dahuri mengatakan, kebijakan ekspor benih lobster ini sangat tepat dari sisi ekonomi dan ekologi. Saat era Susi Pudjiastuti, semua penangkapan benih lobster dilarang baik untuk budidaya apalagi ekspor.

Padahal, lanjut Rokhmin, kemampuan hidup benih lobster hingga dewasa (survival rate) budidaya di Indonesia sebesar 30 persen. Jauh dibandingkan dengan survival rate Vietnam sekitar 70-80 persen. Jika di alam liar, lobster yang mampu hidup sampai dewasa hanya 0,01 persen dari total jumlah benih.

“Jadi ekspor secara terbatas ini sudah benar, apalagi banyak orang terdampak covid-19. Jika benih dibeli sekitar Rp10 ribu per ekor, maka ada perputaran sekitar Rp3,6 triliun di NTB, NTT, selatan Jawa, Nias dan lainnya," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya