Kasus Korupsi PT Dirgantara Indonesia, KPK Periksa Deputi Bappenas

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Sumber :
  • VIVAnews/Syaefullah

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Deputi Bidang Politik Hukum, Pertahanan dan Keamanan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rizky Ferianto terkait kasus korupsi di PT Dirgantara Indonesia. Rizky akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas para tersangka kasus ini.

DPR Wanti-wanti KPK Jangan Jadi Alat Politik Pilkada Menyusul Penangkapan Gubernur Bengkulu

"Yang bersangkutan (Rizky Ferianto) akan diperiksa sebagai saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi awak media, Senin, 15 Juni 2020.

Selain Rizky, hari ini penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya. Mereka yakni, Fajar Hari Sampurno selaku mantan Deputi Nasional Defence Hightech Industries Kementerian BUMN dan Neny Sutaeni yang berprofesi sebagai guru dan Hamzah Baswani selaku pihak swasta.

Tim Penasihat Hukum Tom Lembong Sebut Kejaksaan Agung Langgar KUHAP dan Melawan Hukum

"Ketiganya juga diperiksa sebagai saksi," ujar Ali Fikri.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso dan Irzal Rizaldi sebagai tersangka. Keduanya diduga telah melakukan korupsi di PT Dirgantara Indonesia yang merugikan negara senilai Rp 330 miliar.

Pakar Sebut Jaksa Ambil Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Nilai kerugian negara tersebut berasal dari jumlah pembayaran yang dikeluarkan PT Dirgantara Indonesia kepada enam perusahaan mitra atau agen penjualan dan pemasaran dari 2008 hingga 2018. Padahal, enam perusahaan itu tidak pernah melaksanakan kewajiban sesuai dengan perjanjian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Prof Romli Atmasasmita

Dugaan Kerugian Negara di Kasus PT Timah Diproses Hukum, Ahli Hukum Beri Sorotan Tajam

Romli Atmasasmita, turut memberikan sebuah sorotan tajam terkait dengan metode penghitungan kerugian negara yang digunakan dalam perkara tersebut.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024