Harga BBM Tak Kunjung Turun, Pertamina Dinilai Abaikan Aturan Hukum
- Pertamina
VIVA – Banyak kalangan masyarakat yang mempertanyakan kenapa harga bahan bakar minyak atau BBM di dalam negeri tidak kunjung diturunkan oleh Pertamina, meskipun harga minyak dunia sudah jauh lebih rendah dari sebelumnya.
Koordinator Koalisi Masyarakat Penggugat Harga BBM, Marwan Batubara, menjelaskan lebih rinci mengenai hal tersebut. Dia mengatakan, sebenarnya salah satu rujukan untuk penetapan harga BBM itu adalah Perpres No. 191/2014 dan Perpres No. 43/2018.
"Dua Perpres inilah yang menjadi rujukan terbitnya sederetan Kepmen dan Permen ESDM terkait harga BBM, dan formula harga yang menjadi rujukan bagi harga jual tiga jenis BBM, yakni BBM tertentu, BBM khusus penugasan, dan BBM umum," kata Marwan dalam telekonferensi, Kamis 11 Juni 2020.
Dari semua Kepmen dan Permen ESDM terkait hal itu, yang jumlahnya telah mencapai lebih dari 10 kali perubahan, Marwan mengaku bahwa salah satunya adalah terkait apakah penentuan harga BBM oleh Pertamina hanya cukup melapor saja, atau harus minta izin kepada pemerintah yang dalam hal ini Menteri ESDM atau Dirjen Migas.
Sebab, Marwan menjelaskan bahwa memang ada satu situasi di mana pemerintah itu tidak mau jika Pertamina hanya sekedar meminta izin saja, saat menentukan harga BBM.
"Maka terbitlah permen yang menjelang pemilu itu, di mana hal tersebut harus dikendalikan karena kontrolnya harus kuat. Maka yang tadinya cukup hanya melapor itu berubah jadi harus meminta izin terlebih dahulu," ujar Marwan.
Namun untuk kasus yang terakhir, tepatnya sekitar 1 April 2020 lalu atau setelah harga minyak dunia turun, Marwan memastikan bahwa posisi Pertamina jikalau mereka ingin menurunkan harga BBM umum, sebenarnya mereka hanya cukup melapor saja kepada pemerintah dan tidak perlu meminta izin.
Tapi pada kenyataannya, saat RDP Pertamina bersama Komisi VII DPR pada 21 April 2020, Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, justru mengaku bahwa pihaknya tidak dapat izin dari pemerintah untuk menurunkan harga BBM umum tersebut.
Padahal, peraturan menteri terkait hal itu dipastikan telah memperbolehkan Pertamina untuk mengambil kebijakan menurunkan harga BBM, dan hanya tinggal melaporkan hal tersebut kepada pemerintah tanpa harus meminta izin.
"Jadi sebenarnya Pertamina bisa menetapkan (penurunan) harga untuk BBM umum, dan tinggal melapor ke pemerintah," kata Marwan.
"Tapi ternyata, kita melihat tidak konsistennya penegakan hukum dan aturan main yang dijalankan oleh pemerintah dan Pertamina. Jadi di sini saya kira yang harus bertanggung jawab adalah pemerintah," ujarnya.